Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beda Nasib Hendra Kurniawan dan Chuck Putranto, Satu Dipecat Polri Satunya Naik Pangkat

Beda nasib mantan anak buah Ferdy Sambo kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dipecat, Chuck Putranto naik pangkat

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Kolase mantan anak buah Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Kurniawan dan Kompol Chuck Putranto. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Beda nasib mantan anak buah Ferdy Sambo yang pernah terlibat kasus perintangan penyidikan alias Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan dipecat tidak hormat dari Polri.

Sementara itu Kompol Chuck Putranto menang banding setelah sempat dijatuhi hukuman pemecatan alias PDTH.

Kini Chuck Putranto dapat kenaikan pangkat jadi AKBP.

Pangkatnya AKBP ditandai dua melati di pundak.

Chuck Putranto kini menyamai pangkat untuk jabatan kapolres.

Chuck Putranto pernah bertugas sebagai espri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri saat pangkatnya Kompol.

Pada 2022 lalu, Chuck Putranto tersandung kasus perintangan penyidikan alias Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Peran Chuck Putranto kala itu mengamankan DDR CCTV sebagai barang bukti penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas ulahnya tersebut, Chuck Putranto sempat dijatuhi hukuman pemecatan dari Polri.

Belakangan ia mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, Chuck Putranto dinyatakan batal di-PTDH dan hanya disanksi demosi selama 1 tahun.

Kini Chuck Putranto aktif kembali menjadi polisi dengan pangkat dua melati di pundak alias Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Profil dan Sosok AKBP Chuck Putranto

Chuck Putranto merupakan perwira Polisi kelahiran Toraja, Sulsel, 1984.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved