Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP 2025

UMP 2025 Sulsel Ditetapkan 11 Desember, Naik 6,5 Persen

Jika mengacu pada keputusan 6,5 persen maka nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Sulsel naik Rp223.229.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh segera meneken kenaikan UMP 2025. 

“Batas penetapan UMP tanggal 11, kemudian batas UMK tanggal 18, jadi nanti setelah diumumkan UMP baru kami agendakan rapat dengan dewan pengupahan kota untuk tetapkan UMK,” ujarnya. 

Nielma juga belum tahu respon maupun tanggapan dari para pengusaha di Makassar dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar terkait kenaikan 6,5 persen. 

Hanya saja, berdasarkan informasi yang ia dapat, pemerintah pusat dan Apindo pusat telah menyepakati kenaikan upah pekerja 6,5 persen ini. 

“Jadi saya kira Apindo linear, inline sampai ke bawah, karena sudah ada kesepakatan dengan pusat,” tuturnya. 

Nilema mengakui, UMK Makassar setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Itu menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap para pekerja maupun buruh. 

UMK Makassar pada tahun 2023 sebesar Rp3.523.181,  kemudian mengalami kenaikan di 2024 sebesar 3,41 persen menjadi Rp3.643.321.

Tahun ini akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu 6,5 persen. 

“UMP dan UMK ini berlaku bagi karyawan baru, dibawah 1 tahun, bagi yang sudah bekerja mengikuti struktur dan skala upah. Kalau sudah karyawan lama pasti ada struktur upahnya berdasarkan lama mengabdi, kinerjanya, dan lain-lain,” tutup mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar ini.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved