UMP 2025
UMP 2025 Sulsel Ditetapkan 11 Desember, Naik 6,5 Persen
Jika mengacu pada keputusan 6,5 persen maka nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Sulsel naik Rp223.229.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh sudah mengambil sikap terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
Prof Zudan mengaku sudah rapat bersama dewan pengupahan.
Hasilnya, ia bersepakat dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Terkait UMP, jadi pemerintah provinsi sudah rapat. Saya dan dewan pengupahan sudah rapat bahwa semua kita sepakat tegak lurus pemerintah nasional naik 6,5 persen," jelas Pj Gubernur Zudan di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (9/12/2024).
Saat ini, pembahasan masih bergulir terkait Upah Minimum Sektoral (UMS).
Rencananya keputusan secara keseluruhan akan diumumkan serentak pada 11 Desember mendatang
"Nanti keputusan Gubernur diumumkan tanggal 11 pagi termasuk UMS," lanjutnya.
Jika mengacu pada keputusan 6,5 persen maka nilai UMP 2025 naik Rp223.229.
Sehingga UMP Sulsel 2025 berada disepakati Rp3.657.527.
UMP jadi patokan bagi pengusaha dalam memberikan gaji kepada para pekerjanya.
Tujuannya untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait perhitungan UMP.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 lmemuat tentang penetapan upah minimum provinsi 2025.
Permenaker ini menjadi landasan pembahasan UMP Sulsel.
Selain persoalan UMP, ada dua tuntutan buruh atau serikat pekerja.
Keduanya yakni aturan mengenai upah sectoral serta struktur skala upah.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas tetap menuntut Pemprov Sulsel menerapkan struktur skala upah dan upah minimum sektoral.
Skema ini menurutnya penting untuk menyasar pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun.
"Kita perjuangkan ditetapkannya struktur skala upah," kata Basri Abbas saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com beberapa Waktu lalu.
Struktur skala upah ini akan menyasar golongan pekerja dengan masa kerja berjenjang.
Tak hanya itu, juga memperhatikan terkait kualifiksi bahkan kapasitas pekerja tersebut.
"Domainnya menaikkan upah pekerja diatas 1 tahun. Misalnya masa kerja, kualifikasi, kualitas dihargai dengan struktur skala upah," katanya.
Sehingga nantinya bisa saja ada kenaikan bertahap.
Tuntutan Buruh
Buruh bersama serikat pekerja kini memperjuangkan struktur skala upah maupun upah minimum sektoral (UMS).
Struktur skala upah mengatur tentang besaran upah yang berbeda tergantung pada masa kerja hingga kualitas kerja.
Sementara upah sektoral mengacu pada perbedaan upah tiap sektor industri.
Usulan ini disampakan ke dewan pengupahan Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bertugas merumuskan upah di 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas mengaku belum ada titik temu antara pengusaha maupun pihak pekerja.
“Itu belum ada titik temu, sehingga sementara masing-masing cari informasi pembanding. Permenaker nomor 16 tahun 2024 itu tidak ada juklak (UMS dan skala upah),” jelas Jayadi Nas kepada Tribun Timur, Minggu (12/8).
Baca juga: Fix Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulsel Naik, Ditetapkan Pj Gubernur
“Jadi kita takut meraba-raba. Sambil kita tunggu pembanding atau ada juklak menyertai pusat,” lanjutnya.
Untuk sementara belum ada keputusan yang diambil oleh dewan pengupahan Sulsel. Sebab, terkait UMS maupun struktur skala upah belum memiliki landasan aturan.
Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 sebentar lagi akan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.
Angka kenaikan UMP Sulsel 2025 mengacu pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikannya diangka 6,5 persen.
“Sudah fix 6,5 persen. Kami di provinsi mengikut 6,5 persen. Sehingga tidak ada lagi perdebatan soal itu,” kata Jayadi.
Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229.
Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati Rp3.657.527. UMP jadi patokan bagi pengusaha dalam memberikan gaji kepada para pekerjanya.
Tujuannya untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.
UMK Makassar
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Nielma Palamba mengatakan, penentuan UMP termasuk UMK Kota Makassar mengikut kebijakan Menaker.
Pemerintah telah mematok kenaikan sebesar 6,5 persen sehingga tidak ada pilihan lain untuk menyusun dan menentukan formulasi UMK.
“Kan cuma satu alternatif pilihan, tidak seperti tahun lalu banyak alternatif, dan ini sudah dipatok (6,5 persen). Tahun lalu ada namanya nilai alfa, jadi kita masih bisa menentukan dan menyesuaikan dengan kondisi daerah,” ucap Nielma Palamba, Minggu (8/12).
Sejauh ini kata Nielma, belum ada rapat untuk membahas penetapan UMK Makassar.
UMK Makassar akan ditetapkan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP.
“Batas penetapan UMP tanggal 11, kemudian batas UMK tanggal 18, jadi nanti setelah diumumkan UMP baru kami agendakan rapat dengan dewan pengupahan kota untuk tetapkan UMK,” ujarnya.
Nielma juga belum tahu respon maupun tanggapan dari para pengusaha di Makassar dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar terkait kenaikan 6,5 persen.
Hanya saja, berdasarkan informasi yang ia dapat, pemerintah pusat dan Apindo pusat telah menyepakati kenaikan upah pekerja 6,5 persen ini.
“Jadi saya kira Apindo linear, inline sampai ke bawah, karena sudah ada kesepakatan dengan pusat,” tuturnya.
Nilema mengakui, UMK Makassar setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Itu menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap para pekerja maupun buruh.
UMK Makassar pada tahun 2023 sebesar Rp3.523.181, kemudian mengalami kenaikan di 2024 sebesar 3,41 persen menjadi Rp3.643.321.
Tahun ini akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu 6,5 persen.
“UMP dan UMK ini berlaku bagi karyawan baru, dibawah 1 tahun, bagi yang sudah bekerja mengikuti struktur dan skala upah. Kalau sudah karyawan lama pasti ada struktur upahnya berdasarkan lama mengabdi, kinerjanya, dan lain-lain,” tutup mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar ini.(*)
Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari |
![]() |
---|
UMK Wajo 2025 Naik dari Rp3.434.298 Jadi Rp3.657.527 |
![]() |
---|
Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Segera Bahas UMP Sulsel 202 |
![]() |
---|
KSPSI Sulsel Desak Pemprov Terapkan Struktur Skala Upah di 2025 |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Upah 6,5 Persen, KSPSI Sulsel Setuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.