UMP 2025
Prabowo Naikkan Upah 6,5 Persen, KSPSI Sulsel Setuju
KSPSI Sulsel menyambut baik keputusan Prabowo terkait kenaikan upah 6,5 persen untuk pekerja di bawah 1 tahun.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) 2025.
Prabowo menyampaikan bahwa besaran upah minimum naik sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang meminta kenaikan sebesar 6 persen.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menyambut baik pengumuman tersebut.
Namun, dirinya menjelaskan bahwa angka 6,5 persen ini merupakan jaring pengaman untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
"KSPSI Sulsel, atas instruksi nasional, dapat memahami kenaikan ini dan menerima dalam konteks UMP jaring pengaman sesuai instruksi Presiden bahwa UMP 2025 naik 6,5 persen. Implementasinya ada di edaran kementerian," jelas Basri Abbas saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, pada Minggu (1/12/2024).
"6,5 persen ini adalah jaring pengaman untuk pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun," lanjutnya.
Sementara itu, untuk masa kerja di atas satu tahun, keputusan tetap berada di tangan Dewan Pengupahan.
Baca juga: Catatan Kenaikan UMP Sulsel Sejak 2019, Terendah di 2022 Hanya Naik Rp876
Meski begitu, pengumuman Prabowo ini sudah dilihat sebagai langkah positif dalam kenaikan upah, karena angka kenaikan untuk masa kerja di atas 1 tahun bisa lebih tinggi dari 6,5 persen.
Basri mengaku tetap memperjuangkan usulan kenaikan hingga 10 persen.
"Untuk memenuhi permintaan KSPSI agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun mendapatkan kenaikan 10 persen, sesuai arahan Presiden, itu ada di Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan terdiri dari Apindo dan serikat pekerja. Kami ingin UMP 6,5 persen ini dibarengi dengan pemberlakuan skala upah berturut-turut. Jadi ini adalah fokus perjuangan kami," kata Basri Abbas.
Kenaikan upah minimum nasional ini akan menjadi pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Diharapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat segera ditetapkan.
Basri bersama Dewan Pengupahan pun akan segera mengadakan rapat untuk memutuskan besaran kenaikan UMP 2025. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
UMP 2025
UMP Sulsel
Prabowo Subianto
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Makassar
Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari |
![]() |
---|
UMK Wajo 2025 Naik dari Rp3.434.298 Jadi Rp3.657.527 |
![]() |
---|
UMP 2025 Sulsel Ditetapkan 11 Desember, Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Segera Bahas UMP Sulsel 202 |
![]() |
---|
KSPSI Sulsel Desak Pemprov Terapkan Struktur Skala Upah di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.