UMP 2025
UMK Wajo 2025 Naik dari Rp3.434.298 Jadi Rp3.657.527
Karjono menyebut alasan naiknya UMK di Kabupaten Wajo karena belum memiliki Dewan Pengupahan dan menyesuaikan UMP Sulsel 2025.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Upah Minimum Kabupaten (UMP) Wajo naik menjadi Rp3.657.527,37 di Tahun 2025 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo, Karjono, Kamis (12/12/2024).
"Iya, naik dari Rp3.434.298 di tahun 2024 menjadi Rp3.657.527,37 tahun 2025," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.
Karjono menyebut alasan naiknya UMK di Kabupaten Wajo karena belum memiliki Dewan Pengupahan.
"Tetap mengikuti UMP Sulsel. Karena kita di Wajo belum ada Dewan Pengupahan. Sehingga kita mengacu yang berlaku di provinsi yakni naik 6,5 persen," tuturnya.
Hal itu sejalan dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan, 6,5 persen dari sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas mengaku, UMP naik atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Jika dibandingkan UMP 2024 lalu, maka nilai kenaikan UMP 2024 mencapai Rp223.229.
Baca juga: UMK Makassar 2025 Diperkirakan Tembus Rp3,8 Juta
Baca juga: UMK Pinrang Ikut UMP Sulsel Sebesar Rp3,6 Juta, Etty: Buruh Gembira Perusahaan Pusing
Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati di angka Rp3.657.527.
"Dalam keputusan ini UMP kita tegak lurus apa kata pemerintah pusat 6,5 dari UMP 2024. Sehingga menjadi Rp 3,657 juta sekian," ujar Jayadi Nas.
"Begitu juga UMS dalam Permenaker no 16 tahun 2024, diberikan kewenangan dewan pengupahan provinsi untuk menetapkan dan mempertimbangkan berbagai macam sector yang memungkinkan dinaikkan. Kedua UMS ini harus lebih tinggi UMP. Kalau tadi UMP 3,657 maka UMS diatasnya itu," lanjutnya.
Kini, pihaknya tinggal menunggu SK UMP Sulsel sebagai dasar pengupahan bagi tenaga kerja.
"Kemudian SK UMP Sulsel itu, akan kita teruskan ke instansi maupun perusahaan sebagai rujukan mereka untuk pengupahan tenaga kerja nantinya," ujarnya.
Kini, seluruh pihak bersepakat dengan perhitungan kenaikan upah minimum di Sulsel untuk tahun 2025.
| Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari |
|
|---|
| UMP 2025 Sulsel Ditetapkan 11 Desember, Naik 6,5 Persen |
|
|---|
| Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Segera Bahas UMP Sulsel 202 |
|
|---|
| KSPSI Sulsel Desak Pemprov Terapkan Struktur Skala Upah di 2025 |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Upah 6,5 Persen, KSPSI Sulsel Setuju |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-UMP-naik-65-persen-pada-tahun-2025-17.jpg)