Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP 2025

Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Segera Bahas UMP Sulsel 202

Permenaker ini kata Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas, akan menjadi landasan rapat pembahasan UMP Sulsel.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
IST
Ilustrasi - UMP Sulsel 2025 belum dihitung, namun KSPSI sudah menuntut kenaikan 10 persen.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan (Sulsel) segera membahas terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait perhitungan UMP.

Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 diterima Tribun-Timur pada Jumat (6/12/2024), memuat tentang penetapan upah minimum provinsi 2025.

Permenaker ini kata Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas, akan menjadi landasan rapat pembahasan UMP Sulsel.

"Itu tinggal dirapatkan dewan pengupahan dalam waktu dekat," kata Jayadi Nas.

Selain persoalan UMP, ada dua tuntutan buruh atau serikat pekerja.

Keduanya yakni aturan mengenai upah sectoral serta struktur skala upah.

"Itu dibicarakan nanti, insyallah kami akan rapatkan tentang upah minimum sektoral dan struktur upah. Intinya kami hanya menunggu instruksi pusat," lanjutnya.

Jayadi mengaku struktur skala upah maupun upah sectoral tetap harus memiliki payung hukum.

Itupun katanya harus melihat juga pendapat dari berbagai pihak, termasuk pengusaha.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas tetap menuntut Pemprov Sulsel menerapkan struktur skala upah.

Skema ini menurutnya penting untuk menyasar pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun.

"Kita perjuangkan ditetapkannya struktur skala upah," kata Basri Abbas saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com beberapa Waktu lalu.

Struktur skala upah ini akan menyasar golongan pekerja dengan masa kerja berjenjang.

Tak hanya itu, juga memperhatikan terkait kualifiksi bahkan kapasitas pekerja tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved