UMP 2025
Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Segera Bahas UMP Sulsel 202
Permenaker ini kata Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas, akan menjadi landasan rapat pembahasan UMP Sulsel.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan (Sulsel) segera membahas terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025.
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait perhitungan UMP.
Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 diterima Tribun-Timur pada Jumat (6/12/2024), memuat tentang penetapan upah minimum provinsi 2025.
Permenaker ini kata Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas, akan menjadi landasan rapat pembahasan UMP Sulsel.
"Itu tinggal dirapatkan dewan pengupahan dalam waktu dekat," kata Jayadi Nas.
Selain persoalan UMP, ada dua tuntutan buruh atau serikat pekerja.
Keduanya yakni aturan mengenai upah sectoral serta struktur skala upah.
"Itu dibicarakan nanti, insyallah kami akan rapatkan tentang upah minimum sektoral dan struktur upah. Intinya kami hanya menunggu instruksi pusat," lanjutnya.
Jayadi mengaku struktur skala upah maupun upah sectoral tetap harus memiliki payung hukum.
Itupun katanya harus melihat juga pendapat dari berbagai pihak, termasuk pengusaha.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas tetap menuntut Pemprov Sulsel menerapkan struktur skala upah.
Skema ini menurutnya penting untuk menyasar pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun.
"Kita perjuangkan ditetapkannya struktur skala upah," kata Basri Abbas saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com beberapa Waktu lalu.
Struktur skala upah ini akan menyasar golongan pekerja dengan masa kerja berjenjang.
Tak hanya itu, juga memperhatikan terkait kualifiksi bahkan kapasitas pekerja tersebut.
Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari |
![]() |
---|
UMK Wajo 2025 Naik dari Rp3.434.298 Jadi Rp3.657.527 |
![]() |
---|
UMP 2025 Sulsel Ditetapkan 11 Desember, Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
KSPSI Sulsel Desak Pemprov Terapkan Struktur Skala Upah di 2025 |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Upah 6,5 Persen, KSPSI Sulsel Setuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.