UMP 2025
KSPSI Sulsel Desak Pemprov Terapkan Struktur Skala Upah di 2025
KSPSI Sulsel tetap tuntut Pemprov Sulsel terapkan struktur skala upah untuk pekerja di atas 1 tahun meski Prabowo umumkan kenaikan upah minimum
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
Namun, angka tersebut hanya berlaku sebagai jaring pengaman untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, tetap menuntut agar Pemprov Sulsel menerapkan struktur skala upah.
Skema ini, menurutnya, penting untuk menyasar pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
“Kita perjuangkan ditetapkannya struktur skala upah,” kata Basri Abbas saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (1/12/2024).
Struktur skala upah ini akan menyasar golongan pekerja dengan masa kerja berjenjang.
Selain itu, juga akan memperhatikan kualifikasi dan kapasitas pekerja tersebut.
“Domainnya menaikkan upah pekerja di atas satu tahun. Misalnya masa kerja, kualifikasi, kualitas dihargai dengan struktur skala upah,” jelasnya.
Baca juga: Prabowo Naikkan Upah 6,5 Persen, KSPSI Sulsel Setuju
Sehingga nantinya bisa saja ada kenaikan bertahap. Terpenting baginya, tuntutan skala upah bisa mencapai 10 persen kenaikan upah minimum di 2025.
“Struktur skala upah, jadi bisa mencapai simulasinya ada 7 persen, 8 persen sampai maksimal 10 persen,” jelas Basri.
Basri mengaku pihaknya sudah bersepakat dengan keputusan Prabowo Subianto.
Kebijakan kenaikan 6,5 persen sebagai jaring pengaman untuk masa kerja di bawah satu tahun menurutnya sudah menunjukkan kepedulian pemerintah.
“Jadi UMP 6,5 persen dalam prinsip memahami dan menghargai, kami terima baik. Karena ini lebih baik dari sebelumnya, ini bentuk kepedulian untuk buruh,” katanya.
Kini, dirinya menunggu rapat dewan pengupahan untuk membahas mengenai struktur skala upah tersebut. (*)
Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari |
![]() |
---|
UMK Wajo 2025 Naik dari Rp3.434.298 Jadi Rp3.657.527 |
![]() |
---|
UMP 2025 Sulsel Ditetapkan 11 Desember, Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Segera Bahas UMP Sulsel 202 |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Upah 6,5 Persen, KSPSI Sulsel Setuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.