UMP 2025
UMP 2025 Sulsel Ditetapkan 11 Desember, Naik 6,5 Persen
Jika mengacu pada keputusan 6,5 persen maka nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Sulsel naik Rp223.229.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Baca juga: Fix Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulsel Naik, Ditetapkan Pj Gubernur
“Jadi kita takut meraba-raba. Sambil kita tunggu pembanding atau ada juklak menyertai pusat,” lanjutnya.
Untuk sementara belum ada keputusan yang diambil oleh dewan pengupahan Sulsel. Sebab, terkait UMS maupun struktur skala upah belum memiliki landasan aturan.
Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 sebentar lagi akan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.
Angka kenaikan UMP Sulsel 2025 mengacu pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikannya diangka 6,5 persen.
“Sudah fix 6,5 persen. Kami di provinsi mengikut 6,5 persen. Sehingga tidak ada lagi perdebatan soal itu,” kata Jayadi.
Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229.
Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati Rp3.657.527. UMP jadi patokan bagi pengusaha dalam memberikan gaji kepada para pekerjanya.
Tujuannya untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.
UMK Makassar
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Nielma Palamba mengatakan, penentuan UMP termasuk UMK Kota Makassar mengikut kebijakan Menaker.
Pemerintah telah mematok kenaikan sebesar 6,5 persen sehingga tidak ada pilihan lain untuk menyusun dan menentukan formulasi UMK.
“Kan cuma satu alternatif pilihan, tidak seperti tahun lalu banyak alternatif, dan ini sudah dipatok (6,5 persen). Tahun lalu ada namanya nilai alfa, jadi kita masih bisa menentukan dan menyesuaikan dengan kondisi daerah,” ucap Nielma Palamba, Minggu (8/12).
Sejauh ini kata Nielma, belum ada rapat untuk membahas penetapan UMK Makassar.
UMK Makassar akan ditetapkan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP.
Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari |
![]() |
---|
UMK Wajo 2025 Naik dari Rp3.434.298 Jadi Rp3.657.527 |
![]() |
---|
Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Segera Bahas UMP Sulsel 202 |
![]() |
---|
KSPSI Sulsel Desak Pemprov Terapkan Struktur Skala Upah di 2025 |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Upah 6,5 Persen, KSPSI Sulsel Setuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.