Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2025

UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527, Naik Rp 223 Ribu

Angka kenaikan UMP Sulsel 2025 mengacu pada keputusan Presiden Prabowo Subianto. Kenaikannya diangka 6,5 persen.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Shutterstock
Ilustrasi - UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025 disepakati Rp3.657.527.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 sebentar lagi akan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.

Angka kenaikan UMP Sulsel 2025 mengacu pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Kenaikannya diangka 6,5 persen.

Hal ini dipastikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas.

"Sudah fix 6,5 persen. Kami di provinsi mengikut 6,5 persen," kata Jayadi Nas kepada Tribun-Timur.com saat dikonfirmasi Minggu (8/12/2024).

"Sehingga tidak ada lagi perdebatan soal itu," lanjutnya.

Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229.

Baca juga: Ekonom Ungkap Nasib UMP Sulsel 2025 Setelah Putusan MK, Untungkan Buruh?

Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati Rp3.657.527. 

UMP jadi patokan bagi pengusaha dalam memberikan gaji kepada para pekerjanya.

Tujuannya untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait perhitungan UMP.

 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 lmemuat tentang penetapan upah minimum provinsi 2025.

Permenaker ini kata Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas menjadi landasan pembahasan UMP Sulsel.

Selain persoalan UMP, ada dua tuntutan buruh atau serikat pekerja.

Keduanya yakni aturan mengenai upah sectoral serta struktur skala upah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved