Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2025

Ketua DPRD Sulsel Cicu Bangga: UMP Kita Lebih Tinggi Ketimbang Jateng

Pemerintah Provinsi Sulsel menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tahun 2025. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal alias Cicu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Rachmatika Dewi mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi Sulsel menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tahun 2025. 

Keputusan tersebut membuat UMP Sulsel naik menjadi Rp 3.657.527.

Bahkan ini lebih tinggi dibandingkan UMP di sejumlah provinsi besar lainnya, termasuk Jawa Tengah (Jateng).

"Kenaikan UMP di Sulsel sebesar 6,5 persen ini merupakan langkah yang sangat signifikan," ujar Cicu di Makassar, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan kabar baik bagi para pekerja di Sulsel.

Sebab, memberikan ruang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah meningkatnya tekanan ekonomi. 

Selain itu, keputusan ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan kepentingan pengusaha.

"Bahkan UMP kita jauh lebih besar ketimbang Jawa Tengah (Jateng)," tambah Cicu.

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Sulsel mampu menjaga keseimbangan ekonomi yang adil dan inklusif.

Baca juga: UMK Takalar 2025 Belum Diputuskan, Disnaker Kaji Kenaikan UMP Sulsel 6,5 Persen

"Itu kan artinya suatu hal yang positif bagi serikat pekerja dan tentu tidak memberatkan bagi para pengusaha," tandasnya.

Adapun UMP Jawa Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.169.349.

Hanya naik Rp132.402 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.036.947.

Cicu berharap agar kenaikan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan produktivitas dan kolaborasi antara pekerja dan pengusaha.

Sehingga roda perekonomian di Sulsel terus bergerak maju.

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2025 ditetapkan naik 6,5 persen.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved