Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2025

UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527, Naik Rp 223 Ribu

Angka kenaikan UMP Sulsel 2025 mengacu pada keputusan Presiden Prabowo Subianto. Kenaikannya diangka 6,5 persen.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Shutterstock
Ilustrasi - UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025 disepakati Rp3.657.527.  

"Itu dibicarakan nanti, insyallah kami akan rapatkan tentang upah minimum sektoral dan struktur upah. Intinya kami hanya menunggu instruksi pusat," lanjutnya.

Jayadi mengaku struktur skala upah maupun upah sectoral tetap harus memiliki payung hukum.

Itupun katanya harus melihat juga pendapat dari berbagai pihak, termasuk pengusaha.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas tetap menuntut Pemprov Sulsel menerapkan struktur skala upah.

Skema ini menurutnya penting untuk menyasar pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun.

"Kita perjuangkan ditetapkannya struktur skala upah," kata Basri Abbas saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com beberapa waktu lalu.

Struktur skala upah ini akan menyasar golongan pekerja dengan masa kerja berjenjang.

Tak hanya itu, juga memperhatikan terkait kualifiksi bahkan kapasitas pekerja tersebut.

"Domainnya menaikkan upah pekerja di atas satu tahun. Misalnya masa kerja, kualifikasi, kualitas dihargai dengan struktur skala upah," katanya.

Sehingga nantinya bisa saja ada kenaikan bertahap.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved