UMP Sulsel 2025
UMK Pinrang Ikut UMP Sulsel Sebesar Rp3,6 Juta, Etty: Buruh Gembira Perusahaan Pusing
UMK Pinrang mengikuti kenaikan UMP Sulsel 6,5 persen menjadi Rp 3,6 juta. Buruh gembira, tapi perusahaan kesulitan membayar.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengumumkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pinrang akan mengikuti ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.
Diketahui, UMP Sulsel tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen, sehingga diputuskan sebesar Rp 3.657.527.
"Selama ini kami memang belum menetapkan UMK sendiri, kami selalu mengikuti UMP. Tahun 2025 naik 6,5 persen, jadi sekarang angkanya sebesar Rp 3.657.527," kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Pinrang, Etty Herawati, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (12/12/2024).
Etty mengungkapkan bahwa Pinrang belum dapat menetapkan UMK sendiri karena belum terbentuknya dewan pengupahan di Kabupaten Pinrang.
"Selain itu, beberapa perusahaan di Pinrang juga belum mampu membayar pekerjanya sesuai UMK. Pasalnya, syaratnya adalah UMK harus lebih tinggi dari UMP," jelas Etty.
Dia menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan Pinrang belum menetapkan UMK.
Salah satunya adalah belum terbentuknya dewan pengupahan di daerah tersebut.
"Kalau kita menetapkan UMK, daerah harus mampu menetapkan UMK di atas UMP. Sementara ini saja UMP naik, perusahaan sudah kesulitan," lanjutnya.
Kenaikan UMP Sulsel ini membuat sejumlah buruh di Pinrang merasa gembira.
Namun, di sisi lain, perusahaan seperti PT Biota Laut Ganggang (BLG) harus berpikir keras untuk menyesuaikan upah bagi sekitar 600 pekerjanya.
"Ini sedang kami sosialisasikan di BLG. Keputusan naik 6,5 persen (UMP) ini sudah bikin pusing perusahaan. Di satu sisi pekerjanya bersorak gembira, karena kenaikan kali ini cukup besar," ucapnya.
Etty menambahkan bahwa kenaikan UMP yang cukup signifikan baru akan dirasakan pada 2025 nanti.
"Biasanya, kenaikan UMP hanya sekitar 3,65 persen, tetapi kali ini naik sekitar Rp200 ribu, dari Rp 3,4 juta di 2024 menjadi Rp3,6 juta di 2025," ujarnya.
Etty menegaskan, bahwa perusahaan di Pinrang harus membayar upah buruh atau karyawannya sesuai ketentuan berlaku pada 2025.
Pihaknya juga akan membuka layanan pengaduan jika ada perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
| Ketua DPRD Sulsel Cicu Bangga: UMP Kita Lebih Tinggi Ketimbang Jateng |
|
|---|
| Apindo Sulsel Jamin Tak Ada PHK Massal Imbas Kenaikan UMP |
|
|---|
| UMK Jeneponto 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,6 Juta per Bulan |
|
|---|
| Disnakertrans Luwu Timur: UMK 2025 Naik, Tapi Belum Ditetapkan |
|
|---|
| Ekonom Unhas Minta Kenaikan UMP Sulsel Dibarengi Kemudahan Bagi Dunia Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kabupaten-Takalar-masih-mengkaji-UMK.jpg)