UMP Sulsel 2025
UMK Jeneponto 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,6 Juta per Bulan
UMK Jeneponto 2025 naik 6,5 persen, menjadi Rp 3,6 juta per bulan. Berlaku mulai Januari 2025.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2025 mengalami kenaikan.
Kenaikan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel tertanggal 11 Desember 2024 Nomor 1423/XII/Tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jeneponto juga naik seiring dengan kenaikan UMP Sulsel.
Demikian disampaikan Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jeneponto, Sumarni.
"Naik menjadi Rp 3.657.520, itu mulai berlaku di Januari 2025," kata Sumarni di kantornya, Jl Abd Jalil Sikki, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Kamis (12/12/2024).
Nilai UMK Jeneponto tetap sama dengan UMP Sulsel.
Tahun ini, UMK Jeneponto hanya Rp 3.434.298, atau tetap mengacu pada UMP Sulsel.
"UMK kabupaten kita masih ikut UMP provinsi, naik 6,5 persen atau sekitar Rp 223.229," ucapnya.
Baca juga: UMP Sulsel 2025 Naik, Pekerja Dapat Tambahan Rp 223.229
Sumarni menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada Sekda Jeneponto, Muhammad Arifin Nur.
Selanjutnya, Disnakertrans Jeneponto akan mengunjungi seluruh perusahaan terkait perubahan pengupahan.
"Saya tadi ketemu Pak Sekda bawakan penetapan UMP. Insya Allah besok saya akan sampaikan ini ke perusahaan bersama ibu Kadis," ungkapnya.
Di Kabupaten Jeneponto, perusahaan nasional sudah marak bermunculan hingga ke pelosok kecamatan dan desa.
Seperti minimarket atau toko ritel modern Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan MR DIY.
Sementara perusahaan industri pembangkit listrik, seperti PLTU dan PLTB, juga ada di daerah ini.
Di PLTU Punagayya, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, terdapat delapan perusahaan besar yang mempekerjakan karyawan.
Sekadar diketahui, UMP adalah gaji pokok yang diberikan perusahaan kepada karyawan.
Sementara tunjangan adalah upah tambahan di luar UMP dan UMK.
Besaran tunjangan untuk karyawan tergantung regulasi yang diterapkan setiap perusahaan. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
| Ketua DPRD Sulsel Cicu Bangga: UMP Kita Lebih Tinggi Ketimbang Jateng |
|
|---|
| Apindo Sulsel Jamin Tak Ada PHK Massal Imbas Kenaikan UMP |
|
|---|
| UMK Pinrang Ikut UMP Sulsel Sebesar Rp3,6 Juta, Etty: Buruh Gembira Perusahaan Pusing |
|
|---|
| Disnakertrans Luwu Timur: UMK 2025 Naik, Tapi Belum Ditetapkan |
|
|---|
| Ekonom Unhas Minta Kenaikan UMP Sulsel Dibarengi Kemudahan Bagi Dunia Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kabid-Hubungan-Industrial-Dinas-Ketenagakerjaan-dan-Transmigrasi-Disnakertrans.jpg)