UMP Sulsel 2025
Disnakertrans Luwu Timur: UMK 2025 Naik, Tapi Belum Ditetapkan
Disnakertrans Luwu Timur belum terima UMK 2025, Kamal Rasyid prediksi kenaikan upah minimum tahun depan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Luwu Timur belum menerima besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Sulsel 2025 resmi ditetapkan Rabu (11/12/2024).
UMP dan UMS telah disepakati melalui dewan pengupahan hingga Pj Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
"Alhamdulillah hari ini kita telah menetapkan UMP dan UMS 2025. Keputusan ini diambil melalui proses di LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dr. Jayadi Nas, di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
UMP Sulsel naik 6,5 persen di tahun 2025, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Jika dibandingkan dengan UMP 2024, maka kenaikan UMP 2025 mencapai Rp223.229, sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati di angka Rp 3.657.527.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid, mengatakan bahwa UMK untuk tahun 2025 belum ditentukan.
"Kami rencanakan untuk rapat bersama stakeholder terkait di Luwu Timur seperti perwakilan DPRD, Disnaker provinsi, Apindo, serikat pekerja, dan unsur terkait lainnya," ujar Kamal, Rabu (11/12/2024).
Meski UMK 2025 belum diputuskan, Kamal memprediksi nilainya akan naik.
"Insya Allah akan naik juga," imbuh mantan Camat Wotu ini.
Kamal menjelaskan, faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK adalah KLBI (klasifikasi baku lapangan usaha) yang ditetapkan masing-masing pemerintah provinsi untuk kabupaten/kota di wilayahnya.
Kamal menambahkan, hingga tahun lalu, masih ada faktor lain mempengaruhi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi ketenagakerjaan.
"Jadi untuk tahun 2024 ini banyak mengacu pada keputusan dan pengaturan dari Pemprov Sulsel," ujarnya. (*)
Ketua DPRD Sulsel Cicu Bangga: UMP Kita Lebih Tinggi Ketimbang Jateng |
![]() |
---|
Apindo Sulsel Jamin Tak Ada PHK Massal Imbas Kenaikan UMP |
![]() |
---|
UMK Pinrang Ikut UMP Sulsel Sebesar Rp3,6 Juta, Etty: Buruh Gembira Perusahaan Pusing |
![]() |
---|
UMK Jeneponto 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,6 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Ekonom Unhas Minta Kenaikan UMP Sulsel Dibarengi Kemudahan Bagi Dunia Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.