Andi Tri Amalia Istri Bandar Narkoba Jadi Buronan BNN, Rukonya di Bone Kosong Sejak Januari
Koko Jhon bersama dengan Andi Tri Amalia tinggal disebuah ruko di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, menerbitkan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang perempuan bernama Andi Tri Amalia (39).
Andi Tri Amalia diduga merupakan istri bandar narkoba jaringan internasional, Iking Lewa (Koko Jhon) yang turut menikmati hasil penjualan barang haram oleh suaminya.
Diketahui, Koko Jhon bersama dengan Andi Tri Amalia tinggal disebuah ruko di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dari pantauan tribun-timur.com Rabu (4/12/2024) dilokasi, nampak ruko cat hijau dengan pintu warna abu-abu tersebut tertutup rapat.
"Sudah lama mi itu ruko tertutup, semenjak ditangkap Koko Jhon di bulan Januari lalu tidak adami aktivitas disana," ujar salah seorang warga, Fajar saat dikonfirmasi.
Ia bahkan mengaku ruko tersebut sempat diberikan tanda jika ingin dijual.
"Sempat ada tanda tertempel disitu ruko, kalau mau dijual, tapi sekarang tidak adami. Tidak tau juga terjualmi atau belumpi," jelasnya.
"Dulu sebelum ditangkap memang itu ruko dijadikan sebagai tempat tinggal saja Koko Jhon bersama dengan istri keduanya (Andi Tri Amalia) dan anak-anaknya,"sambungnya.
Baca juga: Sosok Andi Tri Amalia, Istri Cantik Bandar Sabu Asal Bone DPO BNN Sulsel

Ia mengaku, Koko Jhon dikenal sebagai pribadi yang tertutup oleh lingkungan sekitar.
"Jarangka interaksi sama Koko Jhon dan istrinya, kalau sama anak sambungnya pernahji beberapa kali," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, menerbitkan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang perempuan bernama Andi Tri Amalia (39).
Andi Tri Amalia diduga merupakan istri bandar narkoba jaringan internasional, yang turut menikmati hasil penjualan barang haram oleh suaminya.
Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah mengatakan, awal mula penerbitan red notice terhadap Andi Tri Amalia, bermula dari penangkapan bandar Inisial KJ alias Iking Lewa.
Iking Lewa adalah suami Andi Tri Amalia, yang kini telah menjalani proses hukum.
"KJ ini sudah melalui proses penyidikan, sudah ditangani bahkan kita sudah join operation dengan BNN Pusat," kata Kombes Pol Ardiansyah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/11/2024) siang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.