Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Andi Tri Amalia, Istri Cantik Bandar Sabu Asal Bone DPO BNN Sulsel

Andi Tri Amalia diduga merupakan istri bandar narkoba jaringan internasional, yang turut menikmati hasil penjualan barang haram oleh suaminya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Ist
Andi Tri Amalia (39) istri bandar sabu Iking Lewa yang jadi DPO BNNP Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, menerbitkan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang perempuan bernama Andi Tri Amalia (39).

Andi Tri Amalia diduga merupakan istri bandar narkoba jaringan internasional, yang turut menikmati hasil penjualan barang haram oleh suaminya.

Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah mengatakan, awal mula penerbitan red notice terhadap Andi Tri Amalia, bermula dari penangkapan bandar Inisial KJ alias Iking Lewa.

Iking Lewa adalah suami Andi Tri Amalia, yang kini telah menjalani proses hukum.

"KJ ini sudah melalui proses penyidikan, sudah ditangani bahkan kita sudah join operation dengan BNN Pusat," kata Kombes Pol Ardiansyah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/11/2024) siang.

Dari penangkapan KJ, jajarannya melakukan pengembangan dan pendalaman dengan menangkap pria berinisial DD.

"Dari saudara DD ini, kemudian kita lakukan pemeriksaan, terungkaplah nama DPO itu (Andi Tri Amalia)," ujarnya.

Adapun peran Andi Tri Amalia yaitu menerima uang hasil penjualan narkoba oleh suaminya.

"Dia sebagai orang yang menerima uang hasil kejahatan atau transfer uang," ungkap Ardiansyah.

Selain itu, Andi Tri Amalia juga disebut melakukan perekrutan jaringan bandar sabu internasional KJ tersebut.

"Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Andi Tri Amalia yang merupakan warga Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dikabarkan kabur saat hendak diringkus Tim BNN Sulsel di rumahnya.

Ia pun diimbau untuk segera menyerahkan diri.

Sementara suaminya Iking Lewa, telah divonis 13 tahun kurungan penjara atas peredaran sabu yang dijalankan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved