Mira Hayati Tersangka
2 Alasan Mira Hayati Bikin Polda Sulsel Tak Berani Tahan, Suami Fenny Frans dan Owner RG 'Selamat'
Alasan Mira Hayati lah yang membuat Polda Sulsel belum menahan tiga tersangka skincare merkuri Makassar.
Selain TPPU, mereka juga terancam penerapan penerapan Undang-undang Kesehatan.
"Inikan masih dalam proses. TPPU kalau memang hasil penyidikannya nanti memungkinan akan ditindaklanjuti TPPU-nya," kata Didik Supranoto.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Nanti, inikan masih proses. Nanti berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dilakukan penelitian dari kejaksaan," jelas Didik.
Sekedar diketahui, penetapan ketiga tersangka menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.
Produk terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing.
FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.
Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Akal-akalan Mira Hayati Dibongkar Seleb TikTok, Bayar Rp25 Juta Demi Surat Sakit Tapi Dokter Tolak |
![]() |
---|
Tak Ditahan Polda Sulsel, Skincare Mira Hayati Masih Dijual Bebas di Marketplace hingga TikTok |
![]() |
---|
Mira Hayati, Suami Fenny Frans dan Ratu Glow Dijerat Pencucian Uang, Tersangka Lain Menyusul |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Polda Sulsel Belum Seret Mira Hayati, Suami Fenny Frans dan Ratu Glow ke Penjara |
![]() |
---|
Perbandingan Agus Salim dan Mira Hayati Tersangka Skincare, Hobi Pamer Emas & Senang Bangun Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.