Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Tersangka

Perbandingan Agus Salim dan Mira Hayati Tersangka Skincare, Hobi Pamer Emas & Senang Bangun Masjid

Setelah merahasiakan, Polda Sulsel akhirnya mengungkap identitas tiga tersangka skincare mengandung bahan berbahaya tersebut.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Perbandingan Mira Hayati, Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans dan Agus Salim. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perbandingan Mira Hayati, Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans dan Agus Salim bos skincare Makassar.

Tiga bos besar skincare adalah tersangka kasus skincare bermerkuri di Makassar.

Penetapan tersangka disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sulsel.

Setelah merahasiakan, Polda Sulsel akhirnya mengungkap identitas tiga tersangka skincare mengandung bahan berbahaya tersebut.

Ketiga tersangka itu, adalah owner dari skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, dari kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans dan ketiga owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim.

Dari tiga tersangka yang disebutkan, tak ada nama Fenny Frans.

"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS)," tulis rilis resmi Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).

Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Hal itu terungkapkan saat sesi doorstop wawancara dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Mulanya wartawan menanyakan update terbaru penanganan kasus skincare berbahaya tersebut.

Irjen Pol Yudhiawan pun menjelaskan, bahwa kasus itu masih dalam tahap penyidikan.

"Jadi skincare itu kan dari hasil BPOM, jenis-jenis itukan mengandung bahan berbahaya dan sangat membahayakan masyarakat," kata Irjen Pol Yudhiawan ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved