Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Tersangka

2 Alasan Mira Hayati Bikin Polda Sulsel Tak Berani Tahan, Suami Fenny Frans dan Owner RG 'Selamat'

Alasan Mira Hayati lah yang membuat Polda Sulsel belum menahan tiga tersangka skincare merkuri Makassar.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Farhan Suami Mira Hayati dan Atox Daeng Sila suami Fenny Frans. Nama Mira Hayati dan Fenny Frans viral setelah polisi menyebut skincarenya mengandung merkuri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Alasan Mira Hayati bos skincare bermerkuri di Makassar jadi penyelamat Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans, dan Agus Salim.

Alasan Mira Hayati lah yang membuat Polda Sulsel belum menahan tiga tersangka skincare merkuri Makassar.

Meski sering pamer kekayaan, ternyata kehamilan Mira Hayati disembunyikan.

Mira Hayati baru ketahuan hamil setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, Polda Sulsel belum menahan Mira Hayati, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto pun menyampaikan alasan belum dilakukan penahanan tersangka.

Ternyata Mira Hayati juga kurang sehat atau sakit.

Dua hal jadi alasan Mira Hayati yang membuat hati Polda Sulsel luluh, yakni hamil dan sakit.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, tidak ditahan dengan alasan demi rasa keadilan.

"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan," terang Didik.

Meski belum ditahan, Polda Sulsel memastikan proses penyidikan ketiganya tetap berjalan.

"Paling penting proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024) sore.

Apalagi penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.

"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.

Ketiga pelaku juga memungkinkan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved