Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Tersangka

Tak Ditahan Polda Sulsel, Skincare Mira Hayati Masih Dijual Bebas di Marketplace hingga TikTok

Polda mengaku sudah menyita sejumlah kosmetik Mira Hayati, namun faktanya skincare tersebut masih dijual bebas.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Produk Mira Hayati ternyata masih dijual bebas. Padahal sebelumnya, Polda Sulsel sudah menyatakan produk kecantikan Mira Hayati mengandung merkuri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Produk Mira Hayati ternyata masih dijual bebas.

Padahal sebelumnya, Polda Sulsel sudah menyatakan produk kecantikan Mira Hayati mengandung merkuri.

Hal tersebut membuat Polda Sulsel menetapkan Mira Hayati bos skincare Makassar sebagai tersangka.

Polda mengaku sudah menyita sejumlah kosmetik Mira Hayati, namun faktanya skincare tersebut masih dijual bebas.

Berdasarkan penelusuran Tribun-timur.com, anak buah Mira Hayati masih menjual di media sosial, Minggu (17/11/2024).

Ada tiga tersangka skincare merkuri yang ditetapkan Polda Sulsel.

Mereka adalah Mira Hayati,  Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans, dan owber Ratu Glow Agus Salim.

Hanya saja, Polda Sulsel belum menahan Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim.

Padahal ketiganya telah ditetapkan tersangka kasus skincare bermerkuri.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, salah satu pertimbangan belum dilakukan penahanan terhadap Mira Hayati yaitu ia kurang sehat atau sakit.

Selain itu, Mira Hayati, juga dalam keadaan hamil.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, tidak ditahan dengan alasan demi rasa keadilan.

"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan," terang Didik.

Meski belum ditahan, Polda Sulsel memastikan proses penyidikan ketiganya tetap berjalan.

 "Paling penting proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024) sore.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved