Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Tersangka

3 Tersangka Skincare Merkuri Makassar Tak Ditahan

Tiga tersangka peredaran skincare berbahaya tidak ditahan oleh Polda Sulsel, salah satunya karena kondisi Mira Hayati sakit.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Perbandingan Mira Hayati, Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans dan Agus 


"Makanya dia (Mustadir Dg Sila) yang bertanggung jawab. Iya, Mustadir selaku owner juga," jelasnya.


Alasan Penetapan Tersangka


Terungkap alasan Polda Sulsel menetapkan tiga pemilik skincare sebagai tersangka peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.


Dalam rilis resmi yang dibagikan Humas Polda Sulsel, disebutkan bahwa penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.


Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.


"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).


Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.


"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.


Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.


Identitas Tersangka


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, akhirnya membeberkan identitas tiga tersangka skincare diduga bermerkuri atau kosmetik mengandung bahan berbahaya.


Ketiga tersangka itu adalah pemilik dari skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila diketahui merupakan suami dari Fenny Frans, dan ketiga pemilik RG Glow berinisial AS alias Agus Salim.


"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS), dan (AS)," tulis rilis resmi Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).


Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.


Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved