Bos Skincare Makassar Tersangka
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Jamin 3 Bos Skincare Makassar Bakal Ditahan
Kapolda Sulsel menjamin tiga tersangka peredaran skincare berbahaya akan segera ditahan, meskipun ada alasan kesehatan dan kehamilan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka kasus skincare berbahaya akan segera ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (30/12/2024).
Yudhiawan menjelaskan, kasus ini diselidiki setelah menerima laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait maraknya peredaran skincare berbahaya.
Dari penyelidikan tersebut, tiga bos skincare ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran skincare bermerkuri.
"Ternyata banyak produk yang mengandung merkuri, ada juga yang tidak, namun banyak yang mengandung dari jenis tertentu. Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab harus dimintakan pertanggungjawaban," kata Yudhiawan.
Tiga tersangka dimaksud adalah owner dari skincare Mira Hayati, yaitu MH alias Mira Hayati, owner kosmetik Fenny Frans MS alias Mustadir Dg Sila yang juga suami Fenny Frans, serta owner RG Glow, AS alias Agus Salim.
"Jadi, ada dua laki-laki dan satu perempuan yang dimintakan pertanggungjawaban," ujarnya.
Alasan penyidik belum melakukan penahanan dijelaskan Yudhiawan karena kondisi tersangka Mira Hayati yang hamil dan sedang sakit.

"Waktu itu kondisi tersangka sakit muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian. Ternyata juga dalam kondisi hamil," jelas Yudhiawan.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara ini menegaskan akan segera menahan ketiga tersangka.
"Namun, kami tetap akan melakukan penahanan agar mereka tidak melarikan diri," tegasnya.
Selain itu, berkas perkara ketiga tersangka telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum, meskipun masih ada kemungkinan berkas tersebut akan dilengkapi.
"Jika berkas tidak segera lengkap, meskipun masa penahanan habis, mereka akan dibebaskan. Namun, jika berkas sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka penahanan akan segera dilakukan," ujar Yudhiawan.
Dua Berkas Lengkap
Kasus peredaran skincare berbahaya ini kini sudah masuk dalam proses di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah penyidikan oleh Ditkrimsus Polda Sulsel sejak awal November.
Polda Sulsel: Mira Hayati Segera Ditahan |
![]() |
---|
Masih Ingat Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Fenny Frans, Agus? Hingga Kini Tersangka Tak Ditahan |
![]() |
---|
Sosok Atox Dg Sila Suami Sultan Makassar Fenny Frans, Mantan Sopir Kini Tersangka Skincare Merkuri |
![]() |
---|
Soroti 3 Tersangka Skincare Berbahaya Tak Ditahan, Direktur LBH Makassar: Agak Aneh! |
![]() |
---|
Siasat Mira Hayati Tak Ditahan Polda Sulsel Kasus Skincare 'Beracun', Suami Fenny Frans Diuntungkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.