Bos Skincare Makassar Tersangka
Soroti 3 Tersangka Skincare Berbahaya Tak Ditahan, Direktur LBH Makassar: Agak Aneh!
LBH Makassar soroti penanganan kasus skincare berbahaya oleh Polda Sulsel, di mana tiga tersnagka tidak ditahan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tidak ditahannya tiga tersangka skincare berbahaya oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan masih menjadi perbincangan hangat.
Tidak sedikit, akun TikTok yang menyoroti penanganan kasus skincare berbahaya oleh Polda Sulsel tersebut, lantaran ketiga tersangka ditangguhkan penahanannya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa juga menyoroti penanganan kasus tersebut.
Pasalnya, pasca ditetapkan tiga tersangka peredaran kosmetik diduga mengandung merkuri itu, Polda Sulsel tidak melakukan penahanan.
Menurutnya, ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan, kasus yang dialami masyarakat pada umumnya.
Ia mencontohkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.
DY yang dijadikan tersangka langsung ditahan oleh penyidik meski dalam kondisi hamil lima bulan.
LBH Makassar yang melakukan pendampingan hukum terhadap DY pun mengajukan penangguhan penanganan dengan pertimbangan kondisi DY yang hamil.
Pertimbangan itu, akhirnya diamini penyidik untuk menangguhkan penahanan DY.
Baca juga: Ramai di Media Sosial, Bos Skincare Mira Hayati Vs DY Jadi Sorotan
"Penahanan itu dilihat tergantung dari kebutuhannya, misalnya kasus kami yang kemarin (ibu hamil DY ditahan) sudah ditangguhkan sebenarnya," kata Abdul Azis Dumpa kepada wartawan, Jumat (15/11/2024) sore.
Menurutnya, kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka ditahan atau tidak, terkesan sangat subjektif.
"Seringkali tidak mempertimbangkan kondisi kondisi para tersangka, baik itu kondisi sosialnya. Kemudian kondisi ekonominya, ataupun kondisi biologis atau fisiknya, itu sering tidak dipertimbangkan," ujar Azis.
"Jadi kita juga mengkritik karena tidak ada indikator yang jelas sebenarnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian, kapan itu kasus harus ditahan atau tidak," sambungnya.
Ia tidak menampik, ada alasan-alasan yang mengharuskan penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana.
Hanya saja kata Azis, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil tersangka kapan saja.
Polda Sulsel: Mira Hayati Segera Ditahan |
![]() |
---|
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Jamin 3 Bos Skincare Makassar Bakal Ditahan |
![]() |
---|
Masih Ingat Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Fenny Frans, Agus? Hingga Kini Tersangka Tak Ditahan |
![]() |
---|
Sosok Atox Dg Sila Suami Sultan Makassar Fenny Frans, Mantan Sopir Kini Tersangka Skincare Merkuri |
![]() |
---|
Siasat Mira Hayati Tak Ditahan Polda Sulsel Kasus Skincare 'Beracun', Suami Fenny Frans Diuntungkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.