Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Tersangka

Polda Sulsel: Mira Hayati Segera Ditahan

Tiga pemilik skincare berbahaya segera ditahan. Polda Sulsel akan segera menahan Mira Hayati meski dalam kondisi hamil dan dua tersangka lainnya..

Tayang:
Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Bos Skincare Makassar Mira Hayati - Penyidik Polda Sulsel segera menahan tiga tersangka terkait peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Salah satunya, Mira Hayati, meski hamil. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare berbahaya mengandung merkuri akan segera ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel

Demikian disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (30/12/2024).

Salah satu tersangka, Mira Hayati, akan ditahan setelah kondisi kesehatan dan kehamilannya memungkinkan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan, kasus ini mulai diselidiki setelah pihaknya menerima laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran skincare berbahaya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tiga tersangka ditetapkan dalam kasus peredaran skincare yang mengandung merkuri.

"Ternyata banyak produk tertentu mengandung merkuri. Ada juga yang tidak, tapi banyak mengandung dari jenis tertentu. Oleh karena itu, perlu ada pihak yang dimintakan pertanggungjawaban," ujar Yudhiawan.

Tiga tersangka ditetapkan adalah pemilik skincare Mira Hayati, berinisial MH alias Mira Hayati, suami pemilik kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila, dan pemilik RG Glow, berinisial AS alias Agus Salim.

 Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan tiga tersangka kasus peredaran skincare berbahaya akan ditahan meski ada pertimbangan kondisi kesehatan.
 Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan tiga tersangka kasus peredaran skincare berbahaya akan ditahan meski ada pertimbangan kondisi kesehatan. (Tribun Timur)

"Ternyata yang dimintakan pertanggungjawaban ada dua laki-laki dan satu perempuan," tambahnya.

Yudhiawan menjelaskan bahwa penyidik tidak langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Mira Hayati karena kondisi kesehatannya terganggu dan hamil.

"Kondisinya saat itu sakit muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian. Ternyata yang bersangkutan juga dalam kondisi hamil," terangnya.

Namun, Yudhiawan menegaskan, meskipun penahanan belum dilakukan, Polda Sulsel tetap berencana menahan ketiga tersangka agar mereka tidak melarikan diri.

"Setelah berkas perkara lengkap, penahanan akan segera dilakukan," tegasnya.

Dua Berkas Lengkap

Penanganan kasus peredaran kosmetik berbahaya ini kini bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 

Kasus yang diungkap pada awal November 2024 ini sudah berjalan dua bulan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved