Bos Skincare Makassar Tersangka
Polda Sulsel: Mira Hayati Segera Ditahan
Tiga pemilik skincare berbahaya segera ditahan. Polda Sulsel akan segera menahan Mira Hayati meski dalam kondisi hamil dan dua tersangka lainnya..
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare berbahaya mengandung merkuri akan segera ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Demikian disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (30/12/2024).
Salah satu tersangka, Mira Hayati, akan ditahan setelah kondisi kesehatan dan kehamilannya memungkinkan.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan, kasus ini mulai diselidiki setelah pihaknya menerima laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran skincare berbahaya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tiga tersangka ditetapkan dalam kasus peredaran skincare yang mengandung merkuri.
"Ternyata banyak produk tertentu mengandung merkuri. Ada juga yang tidak, tapi banyak mengandung dari jenis tertentu. Oleh karena itu, perlu ada pihak yang dimintakan pertanggungjawaban," ujar Yudhiawan.
Tiga tersangka ditetapkan adalah pemilik skincare Mira Hayati, berinisial MH alias Mira Hayati, suami pemilik kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila, dan pemilik RG Glow, berinisial AS alias Agus Salim.
"Ternyata yang dimintakan pertanggungjawaban ada dua laki-laki dan satu perempuan," tambahnya.
Yudhiawan menjelaskan bahwa penyidik tidak langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Mira Hayati karena kondisi kesehatannya terganggu dan hamil.
"Kondisinya saat itu sakit muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian. Ternyata yang bersangkutan juga dalam kondisi hamil," terangnya.
Namun, Yudhiawan menegaskan, meskipun penahanan belum dilakukan, Polda Sulsel tetap berencana menahan ketiga tersangka agar mereka tidak melarikan diri.
"Setelah berkas perkara lengkap, penahanan akan segera dilakukan," tegasnya.
Dua Berkas Lengkap
Penanganan kasus peredaran kosmetik berbahaya ini kini bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus yang diungkap pada awal November 2024 ini sudah berjalan dua bulan.
| Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Jamin 3 Bos Skincare Makassar Bakal Ditahan |
|
|---|
| Masih Ingat Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Fenny Frans, Agus? Hingga Kini Tersangka Tak Ditahan |
|
|---|
| Sosok Atox Dg Sila Suami Sultan Makassar Fenny Frans, Mantan Sopir Kini Tersangka Skincare Merkuri |
|
|---|
| Soroti 3 Tersangka Skincare Berbahaya Tak Ditahan, Direktur LBH Makassar: Agak Aneh! |
|
|---|
| Siasat Mira Hayati Tak Ditahan Polda Sulsel Kasus Skincare 'Beracun', Suami Fenny Frans Diuntungkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Penyidik-Polda-Sulsel-segera-menahan-tiga-tersangka-terkait-peredaran-skincare-berbahaya.jpg)