Kemarin Ngotot Penjarakan Guru Hononer, Kini Aipda Wibowo Hasyim Polsek Baito Minta Damai Supriyani
Bahkan guru Supriyani beberapa kali datang ke pihak Aipda WH untuk meminta maaf. Namun sang polisi dan istrinya kekeuh memproses ke jalur hukum.
Menurut Laode, alat-alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di sidang memiliki kekuatan dan saling mendukung satu sama lain atau relevan, termasuk keterangan-keterangan saksi anak.
Saya kira jika tidak ada kejadian, penyidik juga tidak mungkin menaikkan kasus ini sebagai penyidikan, penetapan tersangka hingga penuntutan oleh jaksa.
"Alat-alat bukti ini saya kira sudah teruji di pengadilan, baik itu luka, maupun kejadian, dan itu kita yakini. Bahkan kalau kita melihat dari sikap ibu Supriyani sendiri dia mengaku," tegasnya.
Laode juga membantah saat mediasi awal guru Suproyani mengaku karena tertekan.
"Kita harus bisa membedakan bagaimana orang menangis itu karena tertekan, dengan menangis karena bersalah. Kalau menangis tertekan pasti menangisnya sambil terduduk, karena lagi memendam sesuatu. Sedangkan menangisnya ibu Supriyani itu memeluk ibu korban, sambil meminta maaf," tukasnya.
Guru Supriyani Ngotot Tak Bersalah
Sebelumnya, guru Supriyani menolak restorative justice di kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi yang menjeratnya.
Restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.
Di kasus ini mediasi digelar menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan, dalam mediasi itu pihak polisi, jaksa, dan orangtua korban masih meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai sebelum persidangan.
"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," katanya ketika dikonfirmasi seusai sidang.
Ditanya soal mengapa tidak ada titik temu, Samsuddin pun mengatakan ada dua syarat terpenuhinya restorative justice, salah satunya Supriyani harus mengakui perbuatannya.
"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," katanya.
Sehingga pihaknya membiarkan kasus ini dibuka seterang-terangnya di pengadilan untuk mengetahui kejadian sebenarnya, termasuk adanya permintaan uang damai dan Supriyani diminta mundur menjadi guru.
"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," katanya.
Besaran Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Cair Agustus - September 2025 |
![]() |
---|
Guru ASN Minim, Sekolah Dasar di Palopo Bergantung pada Honorer |
![]() |
---|
Bantuan Subsidi Upah Cair 5 Juni, Khusus Pekerja dan Guru Honorer |
![]() |
---|
Nasib Guru Honorer Supriyani Setelah 16 Tahun Mengabdi Kini Jadi ASN |
![]() |
---|
Ingat Supriyani Guru Honorer Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi? Nasibnya Berubah Drastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.