Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Kegiatan di Penjara Terungkap

Pasangan suami istri itu sedang dipenjara karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PUTRI CANDRAWATHI - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Istimewa) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Pasangan suami istri itu sedang dipenjara karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri.

Putri Candrawathi kecipratan kado istimewa pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Ia mendapat remisi dari pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Hukumannya dipotong sembilan bulan. 

Putri Candrawathi satu dari 375.025 warga binaan di seluruh Indonesia mendapat Remisi Umum (RU), Remisi Dasawarsa (RD), serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi narapidana dan anak binaan.

PUTRI CANDRWATHI - Kabar terbaru Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo
PUTRI CANDRWATHI - Kabar terbaru Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. Pasangan suami istri itu sedang dipenjara karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemberian remisi ini secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

Diikuti serentak di seluruh Indonesia. 

"Beliau dapat RU selama 4 bulan, lalu ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa 5 bulan, jadi total sembilan bulan pengurangan masa hukuman," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin dikutip dari TribunTangerang.com, Selasa (19/8/2025).

Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi pasca-upacara HUT ke-80 RI oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.

Adapun remisi Umum dan Remisi Dasawarsa memiliki arti bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Remisi Umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa lantaran diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI. 

"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya," kata dia.

"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," sambungnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved