Opini Mubha Kahar Muang
Perubahan UUD 1945, Saatnya Kaji Ulang UU 2002 Setelah 20 Tahun Berlaku
Setelah UUD 1945 diamandemen, presiden dipilih langsung rakyat sehingga MPR RI tidak lagi berwenang meminta atau menolak pertanggungjawaban presiden
Kemudian dibahas secara komprehensif perbaikan yang yang dianggap perlu dan mendasar.
Pilihan kembali ke UUD 1945 adalah langkah yang mendesak dimana yang memilih presiden dan wakil presiden serta yang menetapkan konstitusi adalah MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
Begitu pula penyusunan Arah dan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, yang menjadi keputusan Ketetapan MPR RI yang menjadi pedoman, acuan pengelolaan bangsa dan negara bagi siapapun yang terpilih menjadi pemimpin, dan menjadi acuan bagi anggota dewan dalam mengawasi pengelolaan negara.
Bentuk pemilihan pemimpin dan penyusunan Arah dan perencanaan pengelolaan bangsa dan negara seperti diatas sesungguhnya sudah dirancang merupakan perwujudan Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Mari berjuang mendorong semua pihak untuk mengembalikan Konstitusi kita, UUD 1945.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.