Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Mubha Kahar Muang

Perubahan UUD 1945, Saatnya Kaji Ulang UU 2002 Setelah 20 Tahun Berlaku

Setelah UUD 1945 diamandemen, presiden dipilih langsung rakyat sehingga MPR RI tidak lagi berwenang meminta atau menolak pertanggungjawaban presiden

Editor: AS Kambie
zoom-inlihat foto Perubahan UUD 1945, Saatnya Kaji Ulang UU 2002 Setelah 20 Tahun Berlaku
dok.tribun
Mubha Kahar Muang, Anggota FKP DPR RI 1987-1992-1997-1998

Kemudian dibahas secara komprehensif perbaikan yang  yang dianggap perlu dan mendasar.

Pilihan kembali ke UUD 1945 adalah langkah yang mendesak dimana yang memilih presiden dan wakil presiden serta yang menetapkan konstitusi adalah MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara.

Begitu pula  penyusunan Arah dan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, yang menjadi keputusan Ketetapan MPR RI  yang menjadi pedoman, acuan  pengelolaan bangsa dan negara bagi siapapun yang terpilih menjadi pemimpin, dan menjadi acuan bagi anggota dewan dalam mengawasi pengelolaan negara.

Bentuk pemilihan pemimpin dan penyusunan Arah dan perencanaan pengelolaan bangsa dan negara seperti diatas sesungguhnya sudah dirancang  merupakan perwujudan Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. 

Mari berjuang mendorong semua pihak untuk mengembalikan Konstitusi kita, UUD 1945.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved