Opini Mubha Kahar Muang
DemokrasiUntuk Siapa?
Dari amandemen UUD 1945 dapat ditelusuri adanya pengaruh asing. Bahkan beberapa LSM asing ikut aktif dalam proses amandemen UUD 1945 tersebut.
Oleh: Mubha Kahar Muang
Mantan Anggota DPR RI 87-92, 92-97, 97-98.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berbicara tentang demokrasi tentu kita tidak asing lagi.
Cukup banyak para ahli yang membahas pengertian demokrasi, macam-macam demokrasi, dan prinsip demokrasi.
Pengertian demokrasi secara umum adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Jika mengacu ke Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sebelum perubahan): Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Setelah UUD1945 di amandemen, Pasal 1 ayat 2 berbunyi : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Jika mengacu ke Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV seharusnya kita melaksanakan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Karena itu sistim negara yang dianut setelah UUD 1945 di amandemen, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar berarti harus tetap mengacu kepada Pembukaan UUD 1945 yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Amandemen UUD 1945 telah mengganti konsep bernegara kita. Negara yang berkedaulatan rakyat tidak lagi berdasar kepada Pancasila, karena Kerakyatan Yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan Dalam permusyawaratan Perwakilan telah dibuang dan diganti dengan sistim presidensial yang basisnya individualisme,
Liberalisme dan kapitalisme.
Pemilihan pemimpin diganti dengan pemilu langsung artinya sekitar 200 jutaan lebih rakyat yang berhak memilih mempunyai hak yang sama.
Sementara pemahaman tentang tujuan bernegara dan memilih pemimpin belum merata dikalangan masyarakat.
Pemahaman yang belum merata tentang tujuan atau visi terbentuknya Negara Indonesia yaitu menjadi bangsa yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.
Begitu pula dengan tujuan terbentuknya pemerintahan Indonesia atau misi negara yaitu untuk Melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia, Memajukan Kesejahteraan Umum,
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dan Ikut melaksanakan Ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Disisi lain, penentuan arah pembangunan dan bagaimana upaya mencapai misi negara tidak lagi dibahas oleh rakyat melalui wakilnya di MPR RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Mubha-Kahar-Muang-2024.jpg)