Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Mubha Kahar Muang

Perubahan UUD 1945, Saatnya Kaji Ulang UU 2002 Setelah 20 Tahun Berlaku

Setelah UUD 1945 diamandemen, presiden dipilih langsung rakyat sehingga MPR RI tidak lagi berwenang meminta atau menolak pertanggungjawaban presiden

Editor: AS Kambie
zoom-inlihat foto Perubahan UUD 1945, Saatnya Kaji Ulang UU 2002 Setelah 20 Tahun Berlaku
dok.tribun
Mubha Kahar Muang, Anggota FKP DPR RI 1987-1992-1997-1998

Oleh: Mubha Kahar Muang
Anggota FKP DPR RI  1987-1992-1997-1998

TRIBUN-TIMUR. COM - Bangsa Indonesia sudah melaksanakan dua landasan pengelolaan negara yaitu UUD 1945 dan UUD 1945 yang telah diamandemen, atau UU 2002.

Dua puluh dua tahun setelah berlakunya UU 2002 adalah waktu yang lebih dari cukup untuk dapat  menilai mana dari landasan tersebut  yang lebih baik dan tepat untuk negeri ini dan sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa ini.

Yang paling menonjol dari perubahan landasan tersebut adalah Sistim Pemilihan Presiden dan Penentuan Arah Pembangunan serta Rencana Pembangunan.

Pemilihan presiden sebelum perubahan UUD 1945 adalah melalui MPR RI, sedang yang digunakan setelah UUD 1945 diamandemen adalah melalui Pemilihan Langsung.

Model pemilihan presiden setelah perubahan UUD 1945, diikuti pula dengan pemilihan kepala daerah, membuat peran partai menguat tetapi bukan dalam menciptakan kader- kader pemimpin seperti lazimnya di negara yang melaksanakan model yang sama.

Idealnya partai berperan menciptakan kader pemimpin baik di tingkat pusat, lokal serta legislatif di semua jenjang.

Fakta yang terjadi setelah perubahan tersebut, menggiring partai lebih fokus kepada bagaimana mengusung calon pemimpin pusat dan daerah.

Apakah itu berasal dari kader partai pengusung, kader partai lain atau bukan kader partai.

Karena calon pemimpin baik pusat maupun daerah harus didukung oleh partai yang memiliki sejumlah tertentu kursi di dewan sehingga  ketercukupan suara partai sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik berat dalam menyiapkan calon pemimpin. 

Sehingga partai yang berperan dalam penentuan calon pemimpin.

Akibat lainnya, karena dalam proses pemilihan pemimpin perlu ketercukupan suara partai, pihak pemilik modal juga terdorong memanfaatkan kesempatan berinvestasi dengan ikut membiayai transaksi ganti rugi biaya partai atau lazim disebut “mahar partai” bahkan termasuk biaya pemenangan calon.

Membangun dan merawat partai memang memerlukan sumberdaya yang cukup besar sehingga partai yang mengusung calon diluar kadernya terkadang memerlukan ganti rugi biaya. 

Belum lagi biaya pemenangan calon.

Jika sang calon tidak memiliki sumber daya internal dimaksud, perlu dukungan pihak luar yaitu pemodal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved