Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klakson

ASN dan Pilkada

Tahun 1971, terbitlah Keppres RI tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)—organisasi yang mewadahi seluruh pegawai negeri

Editor: Sudirman
DOK PRIBADI
Sekretaris Umum Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Sulsel, Abdul Karim 

Oleh; Abdul Karim

Ketua Dewas LAPAR Sulsel / Majelis Demokrasi & Humaniora

TRIBUN-TIMUR.COM - Dimasa Orba, Apatatur Sipil Negara (ASN) disebut pegawai negeri.

Mereka digenggam erat-erat rezim itu. Tahun 1971, terbitlah Keppres RI tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)—organisasi yang mewadahi seluruh pegawai negeri. ASN tak boleh liar.

Korpri dibuat sebagai wadah agar ASN tak kemana-mana namun ada dimana-mana. Korpri satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh ASN

Dizaman itu, anggota Korpri hanya boleh mendukung satu partai politik, yakni Golkar. Ketika pemilu, pegawai negeri yang tak memilih Golkar diberi sanksi. Dan sanksi terendah adalah mutasi ke daerah-daerah terpencil. 

ASN menjadi alat kekuasaan Orba untuk memperkuat posisinya. Heather Sutherland (1983) menyorot bahwa pegawai negeri di era Orba begitu kuat dikendalikan. Fungsinya, untuk mempertahankan status quo. Menyokong Orba. 

Masa-masa sesudah Orba, ASN selalu menjadi komponen penting untuk kekuasaan.

Hingga era pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) 2005 silam, ASN senantiasa diperebutkan untuk mewujudkan hasrat kekuasaan.

Jumlahnya yang besar, dan tersebar hingga pelosok-pelosok—barangkali sebagai faktor mengapa ASN selalu menjadi madu manis bagi pemburu tahta pilkada. 

ASN berpolitik praktis? Tentu dilarang. Bawaslu di segala penjuru mengkampanyenkan netralitas ASN dalam ritual pilkada.

Mereka tak dihalalkan melakoni kerja politik pemenangan kandidat kepala daerah.

Mengarahkan seseorang untuk mendukung Paslon kandidat kepala daerah sangat dilarang bagi para ASN. Me-like gambar dan simbol-simbol paslon di medsos pun sangat dilarang. 

Lalu bebaskah ASN dari kerja politik praktis? Tentu tak dapat digaransi. Dimedia massa baru-baru ini diwartakan bahwa sekelompok ASN sedang diproses perkara pelanggaran netralitasnya oleh Bawaslu propinsi Sulsel.

Tiga aparatur sipil negara (ASN) UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulawesi Selatan (Sulsel) dinyatakan terbukti mengampanyekan pasangan calon (paslon) pada Pilgub Sulsel 2024.

Tentu saja tak masuk akal bila alasan pelanggaran netralitas itu lantaran tak faham ketentuan. Sebab mereka adalah ASN berpangkat. Bukan ASN kelas sendal jepit. 

Mengapa setiap pilkada ada saja oknum ASN yang menodai netralitasnya? Perburuan jabatan struktural barangkali pemicunya.

Bila paslon kandidat yang didukung memenangkan pilkakda, maka berpotensi mereka menduduki jabatan mentereng di struktural pemerintahan. Hal lain adalah, barangkali berdasarkan perintah atasan.

Itupun dijalankan tentu dengan sejumlah kesepakatan-kesepakatan atau janji jabatan. 

Tapi ada subuah kisah kreatif yang sedikit bengis. Disebuah daerah kecamatan di kabupaten Wajo, seorang lurah mengaku bila dirinya senantiasa menjaga netralitasnya sebagi ASN. Saya lantas kagum dengan pengakuannya. 

Lalu, ia melanjutkan kisahnya. Ia berkata bahwa beberapa ASN memang bersikap seperti dirinya—netral dalam setiap pilkada.

Namun, beberapa istri-istri ASN rupanya melakukan kerja politik untuk memenangkan salah satu paslon kandidat kepala daerah—tanpa perintah suami. Para istri ASN itu bergerak dilapangan untuk memenangkan salah satu paslon.

Bila menang, mereka berharap suami-suami mereka ditempatkan pada posisi penting dalam struktur pemerintahan daerah. 

Fenomena-fenomena diatas menunjukkan bahwa ASN memang begitu seksi dalam setiap perhelatan pilkada. Mereka diorganisir dan mengorganisir diri untuk target-target jabatan struktural. 

Tetapi, kita tentu berharap pilkada kali ini terminimilasasi fenomena pelanggaran netralitas ASN. Sebab, praktik itu bukan saja melanggar hukum, tetapi juga merendahkan pilkada sebagai proses demokrasi yang harus dihargai dan dihormati bersama.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved