Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo 22 Agustus 2024

Jokowi Dulu: Putusan MK Final dan Mengikat, Jokowi Kini: Hormati Putusan Masing-masing Lembaga

Viral di media sosial video perbedaan sikap Presiden Jokowi dalam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut kepentingan kedua putranya

|
Editor: Edi Sumardi
SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Jokowi saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi dulu dan sekarang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral di media sosial video perbedaan sikap Presiden Jokowi dalam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut kepentingan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Video ini beredar sekaitan dengan upaya DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat partai mengusung calon kepala daerah.

DPR diduga ingin mengembalikan aturan ambang batas (treshold) Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk syarat mengusung calon serta memberlakukan putusan MK itu di Pilkada 2029.

Pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu yang mengatur Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada.

Aturan ini dinilai menguntungkan KIM Plus atau Koalisi Indonesia Maju Plus, mulai dari Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, PPP, dan PKB.

Selain itu, DPR menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Penolakan DPR ini bisa memuluskan langkah Kaesang Pangarep yang saat ini berusia 29 tahun menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga: Profil, Kekayaan Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto Pemicu Demo 22 Agustus 2024 dan Peringatan Darurat

Terkait dengan keputsan MK yang berupaya dianulir DPR, Jokowi mengatakan, proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia.

Menurut dia, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore.

"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata dia.

Hal yang menjadi sorotan adalah, kali ini Presiden Jokowi tidak menegaskan jika putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tak bisa dianulir.

Beda dengan sebelumnya, saat MK menyidangkan sengketa hasil Pilpres yang diikuti Gibran.

Berdasarkan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024, MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Jokowi usai peresmian Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Sulawesi Barat dan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sulawesi Barat, yang digelar di SMKN 1 Rangas Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa, 23 April 2024.

Presiden juga menegaskan pertimbangan hukum dari putusan MK juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah telah dinyatakan tidak terbukti.

Mulai dari kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan kepala daerah.

“Ini yang penting bagi pemerintah ini,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan. 

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Fraksi PDI-P, diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat melontarkan sejumlah argumentasi yang pada intinya menganggap bahwa Baleg DPR harusnya mematuhi putusan MK.

Terlebih, putusan MK secara hirarkis dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.

Pemimpin rapat panja Baleg pagi tadi, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian mengetuk palu tanda setuju bahwa pihaknya menolak putusan MK dan pilih manut putusan MA.

Situasi ini menjadi angin segar untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved