Demo 22 Agustus 2024
Usman Hamid Kecam Pengamanan Aksi: Brutal dan Merenggut HAM
unjuk rasa #peringatandarurat yang diserukan demonstran mendapat sejumlah tindakan represif dari aparat di sejumlah tempat.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gelombang aksi terjadi di beberapa titik di Indonesia menolak tindakan DPR RI yang berusaha menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, unjuk rasa #peringatandarurat yang diserukan demonstran mendapat sejumlah tindakan represif dari aparat di sejumlah tempat.
Beberapa tindakan represif yang tertangkap kamera direspon Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid.
Kata dia, tindakan brutal aparat kepolisian kepada para demonstran sama saja merenggut Hak Asasi Manusia (HAM).
"Satu kata, brutal. Pengamanan yang semula kondusif, berujung brutal. Dan fatalnya, ini bukan pertama kali." ujarnya, Jumat (23/8/2024).
"Aparat yang brutal tersebut seolah tidak mau belajar dari sejarah, bahwa penggunaan kekuatan eksesif telah merenggut hak asasi manusia, dari hak untuk berkumpul damai, hingga hak untuk hidup, tidak disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi," lanjutnya.
Aktivis HAM ini menerangkan, para demonstran bukanlah pelaku kriminal yang harus direspon dengan tindakan represif.
"Mereka bukan kriminal, tapi warga yang ingin mengkritik pejabat dan lembaga negara. Bahkan jika melanggar hukum pun, tidak boleh diperlakukan dengan tindakan brutal," akunya.
Menurut Usman, dari pantauan aksi yang dilakukan Amnesty Internasional, respon aparat yang ia nilai berlebihan mencerminkan tindak penegak hukum yang tidak profesional.
"Jika ada peserta yang melakukan perobohan pagar Gedung DPR, tidak berarti perilaku brutal itu diperbolehkan. Kekuatan hanya bisa dipakai ketika polisi bertindak untuk melindungi atau menyelamatkan jiwa, baik jiwa peserta aksi maupun petugas. Di lapangan, kekerasan yang dilakukan aparat, sangatlah tidak perlu. Tidak ada jiwa yang terancam," bebernya.
“Perilaku aparat yang brutal adalah bukti gagalnya mereka menyadari bahwa siapapun berhak untuk memprotes melalui unjuk rasa. Berhak untuk menggugat, tidak setuju atau beroposisi. Dan semua ini dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional," tambahnya.
Dirinya menambahkan, penggunaan peluru karet, gas air mata, mobil water canon dan tongkat sebenarnya tidak diperlukan jika tidak terjadi ancaman nyata.
"Negara harus mengusut dan menindak semua pelakunya, sampai tuntas. Jangan ada lagi korban yang jatuh. Presiden dan DPR RI harus belajar menghormati hak warga negara untuk dilibatkan dalam pembuatan kebijakan," tandasnya.
Pemerintah seharusnya menghormati kemerdekaan tiap-tiap orang untuk menyampaikan pendapat, termasuk yang anti pemerintah sekalipun.
Semua brutalitas aparat menunjukkan bahwa janji bersikap profesional dan menjadi pengayom, seperti kerap dinyatakan Kapolri tidak terbukti dalam kasus perlakuan yang brutal.
"Sudah saatnya Indonesia meninggalkan perilaku kekerasan yang tidak perlu, menghentikan rantai impunitas dengan memproses hukum aparat keamanan yang terlibat secara terbuka, independen dan seadil-adilnya," tutupnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
| 'Makassar Tidak Tunduk Pada Raja Jawa' Demo Kawal MK Masih Berlanjut di Hari Libur |
|
|---|
| Sosok dan Kekayaan Kombes Ade Ary Syam Indradi Alumnus Akpol 98 Kabarkan Iqbal Ramadhan Ditangkap |
|
|---|
| 'Jokowi-DPR Stop Begal Konstitusi' |
|
|---|
| Pembelaan Dasco Tangan Kanan Prabowo Tak Temui Pendemo, Padahal Sudah Siap Pasang Badan |
|
|---|
| Begal Konstitusi Dipertontonkan, Demonstran Makassar: Negara Bukan Milik Keluarga Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Direktur-Amnesy-Insternasional-Usman-Hamid-f.jpg)