Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hendra Kurniawan Bebas

Usai Terlibat di Kasus Ferdy Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

2 polisi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan.

|
Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM DAN POLRI
AKBP Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan, 2 perwira Polri yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua di antara perwira polisi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan.

Pembunuhan Brigadir J terjadi 8 Juli 2022 atau 2 tahun lalu.

Dalang pembunuhan ini adalah Kadiv Propam Polri pada saat itu, Ferdy Sambo.

Guna menghilangkan jejak pembunuhan, Ferdy Sambo melibatkan sejumlah anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan merintangi penyidikan.

Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan tersangkut kasus perintangan penyidikan.

Terkait dengan kasus tersebut, Hendra Kurniawan dipecat dari Polri.

Hendra Kurniawan adalah Karo Paminal Divisi Propam Polri di era Ferdy Sambo.

Alumnus Akademi Kepolisian 1995 itu ikut tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.

Hendra Kurniawan salah satu alumni Akpol 1995 punya karier cemerlang di angkatannya.

Ia menyandang pakat bintang satu di umur 46 tahun.

Sayang kariernya hancur karena tersandung kasus obstraction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Nestapa Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Polri, Kini Karier Dilambung 17 Letting Akpol 1995

Kini anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini resmi bebas setelah menerima pembebasan bersyarat.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra saat dihubungi, Senin (5/8/2024).

Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved