Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hendra Kurniawan Bebas

Bebas Bersyarat, Bagaimana Kelanjutan Karier Brigjen Hendra Kurniawan di Polri?

Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan bebas bersyarat setelah dua tahun mendekam dalam tahanan, bagaimana kelanjutan kariernya di Polri?

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan bebas bersyarat setelah dua tahun mendekam dalam tahanan.

Lantas bagaimana kelanjutan karier Hendra Kurniawan di Polri?

Hendra Kurniawan sempat jadi salah satu jenderal termuda Polri.

Ia meraih pangkat bintang satu di umur ke-46 tahun pada tahun 2020 lalu.

Jabatannya saat itu Karo Paminal Divisi Propam Polri mendampingi Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Namun petaka menimpa Hendra Kurniawan di tahun 2022.

Hendra Kurniawan tersandung kasus obstraction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini resmi bebas setelah menerima pembebasan bersyarat.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra saat dihubungi, Senin (5/8/2024).

Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.

Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved