Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hendra Kurniawan Bebas

BREAKING NEWS: Brigjen Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat Setelah 2 Tahun Dipenjara Kasus Brigadir J

Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan bebas dari penjara kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat

|
Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri itu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan bebas dari penjara kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hendra Kurniawan adalah Karo Paminal Divisi Propam Polri di era Ferdy Sambo.

Alumni Akademi Kepolisian 1995 itu ikut tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.

Hendra Kurniawan salah satu alumni Akpol 1995 punya karier cemerlang di angkatannya.

Ia menyandang pakat bintang satu di umur 46 tahun.

Sayang kariernya hancur karena tersandung kasus obstraction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini resmi bebas setelah menerima pembebasan bersyarat.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra saat dihubungi, Senin (5/8/2024).

Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.

Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved