Hendra Kurniawan Bebas
Usai Terlibat di Kasus Ferdy Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
2 polisi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan.
Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.
Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Chuck Putranto naik pangkat
Chuck Putranto adalah mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri sekaligus mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Dulu, perwira menengah Polri kelahiran Toraja, Sulsel, 1984 itu terkait dengan kasus menjerat Ferdy Sambo.
Dia dinyatakan terlibat dalam perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya itu, alumnus Akpol 2006 itu disanksi demosi selama 1 tahun.
Sebelumnya, Chuck sempat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022.
Baca juga: Ingat Chuck Putranto Perwira Polri dari Toraja Terlibat Kasus Sambo? Kini Naik Pangkat dan Dimutasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.