Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1995

Nestapa Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Polri, Kini Karier Dilambung 17 Letting Akpol 1995

Nestapa Brigjen Hendra Kurniawan dipecat Polri, sempat jadi alumni Akpol 1995 tercepat keempat pecah bintang satu

Editor: Ari Maryadi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Ia diduga terlibat kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Nestapa Brigjen Hendra Kurniawan dipecat Polri.

Padahal Brigjen Hendra Kurniawan salah satu alumni Akademi Kepolisian 1995 berkarier cemerlang.

Brigjen Hendra Kurniawan pecah bintang di umur 47 tahun.

Pencapaian itu sempat menjadikan Hendra Kurniawan sebagai salah satu jenderal termuda Polri di tahun 2020.

Saat itu Hendra Kurniawan menjabat Karopaminal Divpropam Polri.

Ia menggantikan seniornya, Irjen Nanang Avianto, alumni Akpol 1990.

Hendra Kurniawan hanya kalah cepat meraih bintang satu dari tiga kawan seangkatannya.

Ketiganya yakni Irjen Sandi Nugroho, Brigjen Reza Arief Dewanto, dan Brigjen Yoyon Tony Surya Putra.

Ketiganya pecah bintang sejak 1 Mei 2020, atau enam bulan lebih cepat dari Brigjen Hendra Kurniawan.

Sayang petaka menimpa Brigjen Hendra Kurniawan.

Ia ikut tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Polri.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memecat atau memberhentikan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri.

Adapun hal itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Senin (31/10/2022) sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved