Anggota DPRD Korupsi
Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru
Sinyal tersebut yakni adanya potensi tersangka baru dalam kasus yang menjerat empat pimpinan DPRD Bantaeng maupun perkara lainnya.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Kasus korupsi senilai Rp 4.9 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum berhenti.
Setelah penetapan empat orang tersangka pada Selasa (16/7/2024) lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng memberi sinyal bahaya.
Sinyal tersebut yakni adanya potensi tersangka baru dalam kasus yang menjerat empat pimpinan DPRD Bantaeng maupun perkara lainnya.
"Semua perkara (di Kejari Bantaeng) ada potensi tersangka baru," kata Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar kepada Tribun-Timur.com, Jumat (26/7/2024).
Ia menyebutkan, para tersangka sebelumnya merupakan pelaku utama.
Baca juga: Mahasiswa Geruduk Kantor Kejati Sulsel Desak Kajari Bantaeng Dicopot, Ada Apa?
Dirinya tak ingin menyimpulkan apakah calon tersangka berikutnya berasal dari pejabat aktif atau nonaktif.
"Dalam perkara DPRD sementara itu tersangka utama," ucapnya.
Empat tersangka tersebut yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.
Mereka dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar yang bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD periode 2019-2024.
Kasus ini turut menyeret dua mantan Ketua DPRD Bantaeng yakni H Sahabuddin dan Abdul Rahman Tompo.
Keduanya diperiksa oleh Kejaksaan pada Rabu (17/7/2024) atau sehari pasca penetapan empat tersangka para petinggi DPRD Bantaeng.
Perlu diketahui, H Sahabuddin adalah mantan Ketua DPRD Bantaeng periode 2014-2018.
Sebelum masa jabatannya berakhir, H Sahabuddin mundur karena terpilih menjadi Wakil Bupati Bantaeng mendampingi Ilham Syah Azikin, periode 2018-2023.
Mundurnya H Sahabuddin digantikan Abdul Rahman Tompo pada 31 Mei 2018 dengan status Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2018-2019.
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp 500 Juta ke Kejaksaan
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan |
![]() |
---|
PKS Sulsel Siapkan Sanksi Tegas ke Muhammad Ridwan Terjerat Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.