Anggota DPRD Korupsi
Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru
Sinyal tersebut yakni adanya potensi tersangka baru dalam kasus yang menjerat empat pimpinan DPRD Bantaeng maupun perkara lainnya.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Mantan Ketua DPRD Bantaeng H Sahabuddin saat duduk di ruang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulsel, Rabu (17/7/2024).
Jufri ditetapkan tersangka sebab berperan sebagai penentu kebijakan penggunaan anggaran.
Keempatnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/7/2024) dan langsung di jebloskan ke Rutan Kelas II B Bantaeng.
Mereka terancam kurungan penjara selama empat tahun atau bahkan seumur hidup.
Sosok H Sahabuddin
Drs H Sahabuddin (lahir 7 Januari 1964) adalah Wakil Bupati Bantaeng periode 2018-2023, berpasangan dengan Ilham Syah Azikin sebagai Bupati Bantaeng.
Riwayat Pendidikan:
SD Negeri 43 Biangloe, tamat 1977
SMP Negeri 1 Bantaeng, tamat 1980
SMA Negeri 1 Bantaeng, tamat 1983
Sarjana (S1) Universitas Hasanuddin, tamat 1989
Pengalaman Pekerjaan:
Direktur PT. Alam Hanana Lestari, 2008-sekarang
Komisaris PT. Wisata Iman, 2004-sekarang
Berita Terkait
Berita Terkait: #Anggota DPRD Korupsi
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan |
![]() |
---|
PKS Sulsel Siapkan Sanksi Tegas ke Muhammad Ridwan Terjerat Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.