Anggota DPRD Korupsi
PKS Sulsel Siapkan Sanksi Tegas ke Muhammad Ridwan Terjerat Kasus Korupsi DPRD Bantaeng
Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid mengatakan ada sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPW PKS Sulsel merespon terkait kadernya Muhammad Ridwan terjerat kasus korupsi DPRD Bantaeng.
Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid mengatakan ada sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Pihaknya tetap menghargai jalannya proses hukum.
Tidak buru-buru menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Ridwan.
Baca juga: Jabatan Ketua DPRD Bantaeng Lowong, PPP Menunggu Surat Permintaan Penggantian
“Jika memang hal yang tidak kita inginkan terjadi maka mau tidak mau kami harus ambil sikap terhadap sanksi yang akan diberikan,” katanya kepada tribun timur, Kamis (18/7/2024).
Pihaknya sejauh ini mengikuti proses penegakan hukum yang berlaku.
Adapun kadernya sudah ditetapkan tersangka, PKS Sulsel masih akan melihat hasil akhirnya
Setelah ditetapkan, Amri Arsyid baru akan ambil sikap terkait status kadernya tersebut.
“Sejauh ini masih proses jadi kami di struktur menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan tentu mengikuti semua proses yang ada,” terangnya.
PKS Sulsel tetap mendampingi Muhammad Ridwan dalam proses hukum yang dijalani.
Terkait sanksi pemecatan, belum bisa dipastikan.
Karena prosesnya masih berjalan.
Sehingga, Amri Arsyid lebih memilih untuk melihat perkembangan kasusnya.
“Sejauh ini kami mendampingi beliau dalam proses hukum. Kita lihat nanti bagaimana perkembangan kasusnya,” pungkasnya.
Muhammad Ridwan Wakil Ketua II DPRD Bantaeng dari PKS terjerat kasus korupsi dan sudah ditetapkan tersangka.
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.