Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaget Terima Surat Paksa, Wajib Pajak Protes Denda Rp26,5 Juta dari KPP Bantaeng

Aswan diminta membayar Rp26,5 juta karena tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) selama 53 bulan.

Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/Ist
PAJAK - Surat paksa panggilan pajak. Aswan mendapat surat paksa dari pajak diminta membayar Rp26,5 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Aswan mengaku terkejut menerima surat paksa dari KPP Pratama Bantaeng yang menagih sanksi administrasi pajak Rp26,5 juta akibat tidak melaporkan SPT Masa selama 53 bulan. 
  • Ia menilai tagihan itu muncul karena informasi keliru dari pegawai pajak yang menyarankan pelaporan cukup dilakukan di kantor pusat. Aswan menyebut penerapan sanksi ini sebagai bentuk standar ganda dan tidak adil.
  • Tagihan pajak terhadap Aswan terdiri dari Rp25,5 juta untuk cabang Maros dan Rp1 juta dari kantor pusat di Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aswan kaget saat menerima surat paksa penagihan sanksi adminitrasi pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng.

Ia diminta membayar Rp26,5 juta karena tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) selama 53 bulan.

Sanksi administrasi senilai Rp500 ribu per bulan.

"Tagihan surat paksa ini merupakan jebakan karena kantor pajak menerapkan standar ganda penerapan aturan sanksi administrasi," ujar Aswan, Rabu (14/1/2026).

Sanksi administrasi timbul karena kantor cabangnya di Maros tidak lagi melaporkan rutin SPT sejak 2020.

Ia tidak melaporkan SPT sesuai masukan pegawai pajak jika pelaporan pajak tahunan bisa dilakukan di kantor tempat ia bekerja yaitu Gowa. 

"Awalnya saya rutin melapor SPT Masa, tapi setelah diberi opsi bisa melapor di pusat akhirnya saya tidak lapor di cabang lagi," jelas Aswan.

Diakui perusahaannya buka cabang sekitar tahun 2015.

Pada pada tanggal 13 Januari 2026 muncul tagihan dari kantor Pajak Bantaeng senilai Rp 25,5 jt untuk cabang Maros dan Rp1 juta dari kantor pusat di Gowa. 

Wajib pajak yang beralamat di Gowa masuk wilayah kerja  Bantaeng.

"Ini standar ganda dalam pelaksanaan aturan. Kantor pajak Maros bilang lapor di pusat saja sementara kantor pajak pusat bilang harus lapor di Maros juga. Mereka tidak mau tahu bahwa tagihan ini muncul karena pegawai mereka sendiri yang memberi informasi keliru," tambahnya.

Sementara tagihan lainnya Rp1 juta untuk sanksi administrasi karena wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa.

"Waktu itu saya kena covid jadi pelaporan terlambat hingga bulan berikutnya. Padahal ada aturan jika wajib pajak terkena bencana dikecualikan untuk dikenakan sanksi administrasi," ujar Aswan.

Aturannya sangat jelas di Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan penghapusan sanksi administrasi diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak bagi wajib pajak di Provinsi Sumatera Barat dan Aceh.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved