Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Korupsi

Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru

Sinyal tersebut yakni adanya potensi tersangka baru dalam kasus yang menjerat empat pimpinan DPRD Bantaeng maupun perkara lainnya.

Tribun Timur
Mantan Ketua DPRD Bantaeng H Sahabuddin saat duduk di ruang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulsel, Rabu (17/7/2024). 

Tiga dari empat tersangka kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengembalikan kerugian uang negara senilai Rp 500 juta.

Mereka adalah Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad (43), Wakil Ketua I H Irianto (52) dan Wakil Ketua II Muhammad Ridwan (41).

"Betul, Rp 500 juta (sudah dikembalikan)," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Andri Zulfikar, Jumat (26/7/2024).

Pengembalian dilakukan oleh para pihak tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri, Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Selasa (23/7/2024) malam.

Adapun nilai pengembalian kerugian uang negara tersebut bervariatif.

"H (Hamsyah Ahmad) dengan total yang telah dikembalikan sebesar Rp 150 juta, I (H Irianto) dengan total yang telah dikembalikan sebesar Rp 150 juta dan MR (Muhammad Ridwan) dengan total yang telah dikembalikan sebesar Rp 200 juta," ucapnya.

Meskipun uang tersebut telah dikembalikan sebagian, kata Andri, namun proses hukum terus berlanjut.

Bahkan para tersangka terancam pidana denda senilai Rp 1 miliar.

Berdasarkan pasal 4 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) tidak menghapus pidana. Kecuali masih tahap penyelidikan dimungkinkan," terangnya.

Korupsi yang merugikan negara senilai Rp 4.9 miliar ini bersumber dari anggaran rumah tangga untuk rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng masa periode 2019-2024.

Sementara rumah dinas tersebut tak pernah dihuni oleh Hamsyah Ahmad, H Irianto dan Muhammad Ridwan.

Andri melanjutkan, sisa kerugian negara akan dikembalikan para tersangka seiring proses hukum berjalan.

"Rp 500 juta dulu masuk, sisanya sambil berjalan penanganan perkara akan ada masuk kembali," tuturnya.

"Terhadap pengembalian kerugian negara tersebut akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Bantaeng di Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang selanjutnya akan digunakan sebagai Barang Bukti dalam proses persidangan," pungkasnya.

Selain itu, satu tersangka lainnya yakni Sekretaris Dewan DPRD Bantaeng Jufri Kau.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved