Anggota DPRD Korupsi
Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan
Keluarga dua tersangka korupsi pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah terlibat demo anarkis di Kantor Kejari Bantaeng.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Keluarga dua tersangka korupsi pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah terlibat demo anarkis di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng yang terjadi pada Senin (29/7/2024) lalu.
Kedua tersangka yakni Wakil Ketua I H Irianto dan Wakil Ketua II Muhammad Ridwan.
Bantahan disampaikan pihak keluarga melalui Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar.
"Pernyataan resmi Sadaria istri dari Muhammad Ridwan Wakil Ketua II DPRD masa jabatan 2019-2024 yang menyatakan bahwa mengutuk keras aksi demo yang dilakukan mengatasnamakan pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 yang berakhir anarkis dan ricuh," ujar Andri Zulfikar melalui pesan Whatsapp, Kamis (1/8/2024).
Andri menegaskan, Muhammad Ridwan tak pernah berniat melakukan perlawanan dengan cara brutal.
Wakil Ketua DPRD II itu bahkan menolak aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan dirinya hingga berakhir ricuh.
"(Muhammad Ridwan) taat dengan hukum dan siap menghadapi proses hukum secara beradab," ucapnya.
Luapan senada disampaikan istri Wakil Ketua I DPRD Bantaeng kepada Andri.
Baca juga: 300 Simpatisan 4 Koruptor di DPRD Bantaeng Rusuh di Kejaksaan, Bakar Ban hingga Lempar Batu
Ungkapan tersebut diekspresikan di Kantor Kejari, Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Kamis (1/8/2024).
"Hal sama juga dikatakan Hj Mustaina istri dari H Irianto selaku Wakil Ketua I masa jabatan 2019-2024," tutur Andri.
Selain dua tersangka tersebut, satu tersangka lainnya yakni Sekretaris Dewan DPRD Bantaeng yakni Jufri Kau ikut membantah.
Pihak keluarga Jufri Kau segera menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang menyebabkan Kantor Kejari Bantaeng diamuk massa.
"Akan ada (klarifikasi pihak keluarga Jufri Kau) tapi belum ke kantor," jelasnya.
Andri membeberkan, massa yang mengepung Kantornya hingga menimbulkan kerusakan adalah simpatisan dari tersangka lainnya yakni ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad.
Jumlah massa berkisar 300 orang itu menuntut atas penetapan tersangka tiga pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng yang dinilai tidak wajar dan tak adil.
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan |
![]() |
---|
PKS Sulsel Siapkan Sanksi Tegas ke Muhammad Ridwan Terjerat Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.