Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Ingat Adhi Makayasa 2010 Irfan Widyanto Kini Sudah Bebas Pasca Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Karier peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan Widyanto akhirnya berhenti. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Karier peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan Widyanto akhirnya berhenti. AKP Irfan Widyanto tersandung kasus hukum yang melibatkan dirinya dalam perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto menyayangkan AKP Irfan bisa terjerumus dalam kasus kejahatan yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Albertus mengaku cukup mengenal AKP Irfan saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) sebagai sosok yang bagus dan berprestasi.

“Artinya walaupun pangkatnya pama, perwira pertama, tapi dia punya kemampuan menyidik, artinya secara kualifikasi kompetensi boleh dikatakan lah memadai,” kata Albertus dikutip dari Kompas TV, Rabu (7/9/2022).

Sebelum menjadi Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan pernah bertugas di Polda Jawa Barat dan Polda Sulawesi Barat.

Selain itu, Irfan juga pernah terlibat sebagai anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang turut menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.

Albertus menilai, AKP Irfan merupakan aset dan memiliki prospek atau masa depan bagus jika tidak terjerat kasus terkait Ferdy Sambo ini.

Ironisnya, kini prestasi dan karir Irfan terancam hancur imbas keterlibatannya dalam perkara ini.

Menurut dia, meski bukan anggota Propam Polri atau bawahan Sambo langsung, namun Irfan mengenal Sambo saat masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum.

“Informasi yang saya peroleh bahwa Irfan ini diperintahkan juga oleh seniornya, seniornya yang sudah di-PTDH (Ferdy Sambo), sehingga ini memang ada kaitan-kaitan senior junior di Polri yang menurut saya ini problem cultural yang harus diperbaiki,” imbuh dia.


Bebas awal tahun 2024

AKP Irfan Widyanto seharusnya sudah bebas awal tahun 2024 lalu. 

Karena hakim hanya menghukumnya selama 10 bulan. 

Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) memvonis Irfan Widyanto dikeluarkan dari lembaga kepolisian usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari lalu. 

Tak hanya Irfan, beberapa polisi yang terkena kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dipecat lewat sidang serupa juga berharap bisa kembali ke institusinya.(*)


Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved