Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Ingat Adhi Makayasa 2010 Irfan Widyanto Kini Sudah Bebas Pasca Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Karier peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan Widyanto akhirnya berhenti. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Karier peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan Widyanto akhirnya berhenti. AKP Irfan Widyanto tersandung kasus hukum yang melibatkan dirinya dalam perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Karier peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan Widyanto akhirnya berhenti. 

AKP Irfan Widyanto tersandung kasus hukum yang melibatkan dirinya dalam perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat itu AKP Irfan Widyanto menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menetapkan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka.

Pada 2023, Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada AKP Irfan Widyanto terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

Adhi Makayasa 2010

Pria kelahiran 20 Agustus 1986 itu dinobatkan sebagai lulusan terbaik Akpol 2010.

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahkan penghargaan Adhi Makayasa kepada Irfan Widyanto tahun 2010 lalu.

Penghargaan Adhi Makayasa Akpol 2010 itu mengharumkan nama Irfan Widyanto saat itu.

Sejumlah jabatan pernah dijabat Irfan Widyanto.

Ia pernah bertugas Polda Jawa Barat hingga Polda Sulawesi Barat.

Irfan juga pernah mengemban jabatan sebagi Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri di era Ferdy Sambo.

Sejumlah kasus pernah ia tangani Irfan Widyanto.

Baca juga: Sosok AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 Pupus Impian Jadi Jenderal

Irfan juga pernah menjadi anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved