Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tampang Pengantin Baru Ditangkap Polisi karena Diduga Pengedar Obat Daftar G

Seorang pemuda berinisial MI ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan karena diduga menjadi pengedar obat daftar G

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUH SAUKI MAULANA
MI (28), pemuda pengantin baru yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan karena diduga menjadi pengedar obat-obatan Daftar G. 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
 
BELOPA, TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pemuda berinisial MI (28) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan karena diduga menjadi pengedar obat-obatan Daftar G.

MI ditangkap setelah menjalani akad nikah dan resepsi di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

“Anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi, petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).

Abdianto mengaku, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP/ A / 32 / VIII / 2024 / SPKT. Sat Resnarkoba/ Res Luwu/Polda Sulsel, tanggal 01 Agustus 2024.

Ketika turun dari pelaminan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu yang berada di lokasi langsung meringkus MI.

“Sekitar satu jam turun dari pelaminan MI kemudian berada di depan pelaminan bersama dengan keluarganya karena baru selesai langsungkan pesta pernikahan," kata Abdianto.

"Saat itu juga anggota lakukan interogasi kepada terduga dan MI mengakui jika paket yang berisi obat golongan G tersebut adalah miliknya,” katanya lebih lanjut.

Dari pengakuan MI, sambung Abdianto mengatakan, barang tersebut ia pesan dari Kota Tanggerang dan akan dijual kembali kepada pelanggannya.

“MI memesan barang dari seseorang di Kota Tangerang, MI juga mengakui bahwa rencana obat tersebut untuk dijual kembali,” ujar Abdianto.

Abdianto menerangkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari petugas bea cukai bahwa ada paket berisi obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol melalui salah satu jasa pengiriman.

“Dari informasi tersebut maka pada Kamis (1/8/2024), sekitar pukul 10.00 wita kami langsung mendatangi kantor jasa pengiriman di Belopa, yang terletak di Jalan Topoka, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kab. Luwu,” terangnya.

Salah satu petugas lantas menghubungi nomor penerima yang tertera pada paket dengan alamat Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur, Luwu.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kemudian menuju ke alamat yang tertera pada paket tersebut.

Abdianto menambahkan, salah satu petugas kemudian menyamar sebagai kurir pengantar paket.

"Lalu nomor kontak yang tertera kami hubungi dan akhirnya mengirimkan lokasi atau alamat lengkapnya melalui WhatsApp," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved