Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hanya 50 Persen ASN Pemkab Luwu WFH Setiap Hari Jumat, Kepala BKPSDM: Jadwal Bergilir

Aturan WFH ASN Pemkab Luwu dikecualikan bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan urusan kedaruratan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Muh. Sauki Maulana
WFH ASN - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Arsyad ditemui beberapa waktu lalu. Hanya 50 persen pegawai Pemkab Luwu setiap OPD akan bekerja di rumah setiap Jumat.     

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Luwu menetapkan aturan WFH setiap OPD hanya untuk 50 persen pegawai setiap hari jumat dan digilir tiap pekannya.
  • Aturan WFH ASN Pemkab Luwu dikecualikan bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan urusan kedaruratan.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tengah menggodok kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Kebijakan ini berdasar Surat Edaran Kemendagri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Pemkab Luwu memastikan kebijakan itu mulai berlaku pada pekan ini bersamaan dengan lahirnya Surat Edaran Bupati merespon hal tersebut.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Arsyad, mengungkapkan kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi bersama Bupati Luwu dan Bagian Organisasi.

"Insyaallah pekan ini akan diberlakukan. Karena kemarin ada libur tanggal merah, jadi baru akan kita mulai," ujar Arsyad saat ditemui Tribun-Timur.com di ruangan kerjanya Komplek Perkantoran Bupati, Jl Pahlawan Kelurahan Senga, Kota Belopa, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 12.01

Walau surat edaran bupati belum dikeluarkan, Arsyad membocorkan, Pemkab Luwu tidak menerapkan WFH secara total.

Skema yang diambil adalah pembatasan kehadiran fisik di kantor sebesar 50 persen dari total pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Pemkab Sinjai Terapkan WFH Setiap Jumat, Tak Berlaku untuk ASN Pelayanan Publik

Sistem ini akan dilakukan secara bergiliran setiap pekan di hari Jumat.

Kata dia, setiap pimpinan OPD bertugas mengatur jadwal rotasi pegawai.

Ini diharapkan menjamin aktivitas perkantoran tetap berjalan namun beban kerja fisik berkurang.

Arsyad menegaskan ada pengecualian bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan urusan kedaruratan.

Pegawai di instansi berikut tetap wajib hadir 100 persen.

"Diantaranya unit keamanan dan kebencanaan, seperti BPBD, Satpol PP, dan Damkar," akunya.

"Termasuk juga unit kesehatan dan pendidikan, serta pelayanan langsung masyarakat yang ada di Mall Pelayajan Publik (MPP)," tambah Arsyad.

Diketahui pelayana  di MPP terdapat tenant Dinas PTSP, Dukcapil, dan unit pendapatan daerah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved