Tampang Pengantin Baru Ditangkap Polisi karena Diduga Pengedar Obat Daftar G
Seorang pemuda berinisial MI ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan karena diduga menjadi pengedar obat daftar G
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Edi Sumardi
"Anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya," tambahnya.
Dari pengakuan MI, obat-obatan Daftar G tersebut akan ia jual dengan harga Rp10 ribu per tablet.
“Sedangkan Obat jenis Tramadol dijual seharga Rp 15.000, pertablet,” kata Abdianto.
Abdianto menambahkan, atas kejadian tersebut maka MI beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti 504 butir Obat jenis Tryhexyphenidil (THD), 8 strip Obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 butir tablet, 1 buah plastik bening, 4 lembar plastik buble wrap warna hitam, 1 buah packing selonsong berbentuk bulat berwarna hitam terdapat bukti nomor resi pengiriman, 1 Unit HP merek Oppo warna biru.
“Akibat perbuatannya itu terduga disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023, tentang Kesehatan,” tutup Abdianto mengatakan.(*)
| Sampai Jumpa di Luwu Timur 2028, Maros Juara Umum MTQ Sulsel |
|
|---|
| Luwu Timur Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Sulsel 2030, Klaim Kesiapan Venue Capai 50 Persen |
|
|---|
| Harga Bahan Pokok di Luwu Stabil Usai Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi |
|
|---|
| Polisi Bongkar Arena, Judi di Buntu Batu Luwu Tetap Jalan |
|
|---|
| Pemkab Luwu Pangkas Rp8 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas Bupati, Wabup, hingga Anggota DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PENGANTIN-BARU-JADI-BANDAR-NARKOBA-DI-LUWU-1-282024.jpg)