Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tampang Pengantin Baru Ditangkap Polisi karena Diduga Pengedar Obat Daftar G

Seorang pemuda berinisial MI ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan karena diduga menjadi pengedar obat daftar G

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUH SAUKI MAULANA
MI (28), pemuda pengantin baru yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan karena diduga menjadi pengedar obat-obatan Daftar G. 

"Anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya," tambahnya.

Dari pengakuan MI, obat-obatan Daftar G tersebut akan ia jual dengan harga Rp10 ribu per tablet.

“Sedangkan Obat jenis Tramadol dijual seharga Rp 15.000, pertablet,” kata Abdianto.

Abdianto menambahkan, atas kejadian tersebut maka MI beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti 504 butir Obat jenis Tryhexyphenidil (THD), 8 strip Obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 butir tablet, 1 buah plastik bening, 4 lembar plastik buble wrap warna hitam, 1 buah packing selonsong berbentuk bulat berwarna hitam terdapat bukti nomor resi pengiriman, 1 Unit HP merek Oppo warna biru.

“Akibat perbuatannya itu terduga disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023, tentang Kesehatan,” tutup Abdianto mengatakan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved