Tampang Pengantin Baru Ditangkap Polisi karena Diduga Pengedar Obat Daftar G
Seorang pemuda berinisial MI ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan karena diduga menjadi pengedar obat daftar G
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Edi Sumardi
"Anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya," tambahnya.
Dari pengakuan MI, obat-obatan Daftar G tersebut akan ia jual dengan harga Rp10 ribu per tablet.
“Sedangkan Obat jenis Tramadol dijual seharga Rp 15.000, pertablet,” kata Abdianto.
Abdianto menambahkan, atas kejadian tersebut maka MI beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti 504 butir Obat jenis Tryhexyphenidil (THD), 8 strip Obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 butir tablet, 1 buah plastik bening, 4 lembar plastik buble wrap warna hitam, 1 buah packing selonsong berbentuk bulat berwarna hitam terdapat bukti nomor resi pengiriman, 1 Unit HP merek Oppo warna biru.
“Akibat perbuatannya itu terduga disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023, tentang Kesehatan,” tutup Abdianto mengatakan.(*)
Rekam Jejak Arham Basmin Mattayang Ketua DPD Luwu Bakal Hengkang dari Nasdem |
![]() |
---|
Cek Kesehatan Gratis di Luwu, Orangtua Harap Bisa Pantau Perkembangan Anak |
![]() |
---|
Alasan Arham Basmin Lepas Jabatan Ketua NasDem Luwu Jelang Rakernas di Makassar |
![]() |
---|
Modus Solar Subsidi Terbongkar, Pelaku dari Luwu dan Kolaka Ditangkap di Barru |
![]() |
---|
3 Anggota Polsek Bua Diduga Aniaya Tahanan, Propam Polres Luwu Usut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.