Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belanja Pegawai Masih 'Kegendutan', PPPK Penuh Waktu di Luwu Bakal Kena Imbas?

Saat ini, persentase belanja pegawai di Kabupaten Luwu masih bertengger berkisar di angka 38 persen.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PPPK PARUH WAKTU - Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Arsyad. Pemkab Luwu kini tengah berpacu dengan waktu untuk menyeimbangkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini tengah berpacu dengan waktu untuk menyeimbangkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasalnya, aturan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mewajibkan daerah memangkas belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang.

Saat ini, persentase belanja pegawai di Kabupaten Luwu masih bertengger berkisar di angka 38 persen.

Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengingat beberapa daerah lain mulai mewacanakan potensi merumahkan pegawai demi menekan angka belanja.

Plt Kepala BKPSDM Luwu, Arsyad, menyebut kebijakan merumahkan PPPK memang menjadi salah satu solusi pahit yang diambil daerah lain seperti NTT dan Sulawesi Barat.

Meski begitu, ia menegaskan untuk saat ini, Pemkab Luwu belum mengarah ke sana.

"Sampai 2026 masih aman. Tapi kita tidak tahu di 2027 nanti, apakah ada kebijakan wajib dari pusat ataukah ada diskresi. Ini menyangkut faktor kemanusiaan, jangan sampai lahir jutaan pengangguran baru," ujar Arsyad kepada Tribun-Timur.com, saat ditemui di ruangannya pukul 12.01 Wita siang.

Menurut Arsyad, ancaman efisiensi ini paling rentan berdampak pada 1.886 PPPK penuh waktu.

Sementara itu, 3.363 PPPK paruh waktu relatif lebih aman karena skema penganggarannya tidak masuk dalam pos belanja pegawai.

Siasat Anggaran: Pisah Klaster Pembiayaan

Untuk menjaga fleksibilitas fiskal, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu telah membagi skema gaji PPPK ke dalam dua klaster besar.

Strategi ini dilakukan agar beban belanja pegawai tidak langsung membengkak melampaui batas toleransi.

Kepala Bidang Keuangan BKAD Luwu, Sarto, mengaku total dana yang disiapkan untuk menopang ribuan PPPK tersebut mencapai Rp109 miliar.

"Untuk PPPK penuh waktu kami alokasikan sekitar Rp90 miliar di APBD 2026. Ini mencakup gaji pokok dan tunjangan," urainya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved