Nasib Ribuan PPPK Luwu Diungkap Kepala BKPSDM Masih Aman di 2026
Aturan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan daerah memangkas belanja pegawai maksimal 30 persen tahun 2027
Editor:
Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini tengah berpacu dengan waktu untuk menyeimbangkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, aturan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mewajibkan daerah memangkas belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang.
Saat ini, persentase belanja pegawai di Kabupaten Luwu masih bertengger berkisar di angka 38 persen.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tags
Luwu
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APBD
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PPPK
pegawai
Baca Juga
| Fenomena El Nino 2026: Luwu Rawan Longsor, Wajo Siaga Kebakaran |
|
|---|
| Bentrok Dua Desa di Walenrang Luwu Pecah Lagi, Kendaraan Dialihkan |
|
|---|
| Hanya 50 Persen ASN Pemkab Luwu WFH Setiap Hari Jumat, Kepala BKPSDM: Jadwal Bergilir |
|
|---|
| Belanja Pegawai Masih 'Kegendutan', PPPK Penuh Waktu di Luwu Bakal Kena Imbas? |
|
|---|
| Bentrok Dua Desa di Walenrang Luwu Dipicu Dendam Lama: Pelajar SMP Meninggal, 4 Korban Dirawat di RS |
|
|---|