Nasib Ribuan PPPK Luwu Diungkap Kepala BKPSDM Masih Aman di 2026
Aturan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan daerah memangkas belanja pegawai maksimal 30 persen tahun 2027
Tayang:
Editor:
Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini tengah berpacu dengan waktu untuk menyeimbangkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, aturan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mewajibkan daerah memangkas belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang.
Saat ini, persentase belanja pegawai di Kabupaten Luwu masih bertengger berkisar di angka 38 persen.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tags
Luwu
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APBD
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PPPK
pegawai
Baca Juga
| Curhat Petani Malangke Luwu Utara, 4 Hektare Jagung Gagal Panen karena Banjir Tak Surut 2 Bulan |
|
|---|
| Sudah 2 Bulan 1400 Warga Malangke Luwu Utara Terendam Banjir |
|
|---|
| Tenaga Guru PAUD Jadi Prioritas Utama Usulan Formasi CPNS Makassar |
|
|---|
| Cinta Bersemi Setelah Musim Haji, 87 Pasangan di Luwu Segera Menikah |
|
|---|
| Dua Perempuan Asal Luwu Cetak Sejarah, Jadi Kepala KUA Pertama di Sulsel |
|
|---|