Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Ribuan PPPK Luwu Diungkap Kepala BKPSDM Masih Aman di 2026

Aturan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan daerah memangkas belanja pegawai maksimal 30 persen tahun 2027

Editor: Waode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini tengah berpacu dengan waktu untuk menyeimbangkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasalnya, aturan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mewajibkan daerah memangkas belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang. 

Saat ini, persentase belanja pegawai di Kabupaten Luwu masih bertengger berkisar di angka 38 persen. 

Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved